ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Beda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang Ditetapkan Pemerintah dengan Karantina Wilayah

Pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 

Warta Kota/Alex Suban
Para penumpang menggunakan masker kesehatan saat menumpang KRL Commuterline rute Serpong-Tanah Abang di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memaparkan secara internal potensi risiko kontaminasi terbesar virus corona atau Covid-19 terjadi di dalam KRL, terutama rute Bogor-Jakarta Kota. 

Perbedaan lainnya adalah dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.

Petugas menggunakan tongkat narsis atau tongsis saat mencatat meteran listrik warga di Gowa, Jumat (16/1/2015).
Petugas menggunakan tongkat narsis atau tongsis saat mencatat meteran listrik warga di Gowa, Jumat (16/1/2015). (Tribun Timur/Uming)

Namun kendati tak berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Dalam konferensi pers Jokowi juga menyebut adanya 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved