ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Beda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang Ditetapkan Pemerintah dengan Karantina Wilayah

Pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 

Warta Kota/Alex Suban
Para penumpang menggunakan masker kesehatan saat menumpang KRL Commuterline rute Serpong-Tanah Abang di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memaparkan secara internal potensi risiko kontaminasi terbesar virus corona atau Covid-19 terjadi di dalam KRL, terutama rute Bogor-Jakarta Kota. 

3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

FKM UI Paparkan Skenario Terburuk Corona di Indonesia: Jutaan Orang Terinfeksi pada Pertengahan Mei

Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah

3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.

4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.

Ganjar Ingatkan Bahaya Semprot Disinfektan ke Tubuh Manusia: Hentikan, Tolong Kalau Bisa Hindari

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved