Virus Corona
Reaksi Jokowi soal Usulan Menkumham Bebaskan Koruptor karena Wabah Corona: Tak Perlu Saya Sampaikan
Jokowi memberikan tanggapan atas usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor
"Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," lanjutnya.
Mahfud MD: Pak Yasonna Itu Mendapat Aspirasi
Pada segmen sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa Yasonna menyatakan berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," katanya.
Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.
Sebelumnya, pada tahun 2015 pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan kala itu dirinya, bersama beberapa ahli seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.
• Imbauan Baru Jokowi saat Wabah Virus Corona: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker
"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.
"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu."
Mahfud mengatakan hingga saat ini pun keputusan Jokowi masih sama, tetap menolak.
"Dan sampai sekarang sikap presiden itu tidak berubah, dan kabinet tidak pernah membicarakan itu, hanya itu saja," terangnya.
Simak videonya mulai menit ke-9.45:
(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi