ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Reaksi Jokowi soal Usulan Menkumham Bebaskan Koruptor karena Wabah Corona: Tak Perlu Saya Sampaikan

Jokowi memberikan tanggapan atas usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor

(DOK BPMI Setpres/Rusman)
Presiden Joko Widodo akhirnya tiba di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekitar pukul 12.35 WIB, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  memberikan tanggapan atas usul Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi koruptor guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Lewat rapat yang dilakukan melalui teleconference tersebut, Jokowi mengatakan pembebasan napi memang dilakukan di sejumlah negara karena adanya wabah Covid-19.

"Yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat napi, ini dihubungkan dengan Covid-19," kata Jokowi.

"Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95 ribu napi."

"Kemudian di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara yang lainnya melakukan hal yang sama," lanjut Jokowi.

Jokowi mengatakan dirinya memang berencana untuk membebaskan sejumlah narapidana.

Kajari Bantul Bagikan Keluhan saat Terjangkit Virus Corona: Tak Ada Gejala, Banyak Teman Jenguk Saya

Namun narapidana tersebut khusus ditujukan untuk mereka yang termasuk napi tindak pidana umum, dan harus lulus sesuai kriteria, serta syarat yang telah ditetapkan.

"Kita juga minggu yang lalu saya sudah menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," papar Jokowi.

"Tetapi tidak dilepas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, dan kriterianya, dan juga pengawasannya," sambungnya.

Selanjutnya, Jokowi menanggapi usulan dari Yasonna.

Ia langsung meluruskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membahas rapat terkait rencana pembebasan napi koruptor.

Atas dasar tersebut, Jokowi langsung menyatakan tidak akan mengiyakan usulan dari Yasonna.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi.

Curhat Yasonna Laoly Di-bully karena Usul Bebaskan Napi Koruptor: Sudah Tumpul Rasa Kemanusiaannya

"Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada yang perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini."

"Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," tandasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

Mahfud MD Singgung Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas

Sebelumnya, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan pembebasan koruptor karena Covid-19 datang dari berbagai aspirasi yang sampai ke Yasonna.

Mahfud juga mengakui ia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), awalnya Presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Mahfud apakah ada rencana untuk membahas pembebasan napi tipikor di sidang kabinet.

Mahfud mengatakan hingga saat ini belum ada rencana ke sana, ia bahkan menyebut Yasonna juga tidak terlalu ambisius untuk membahas pembebasan para koruptor.

"Sampai sekarang belum, dan Pak Yasonna juga tidak menggebu-gebu amat kok," kata Mahfud.

Mahfud MD Luruskan Kabar Napi Koruptor Dibebaskan karena Wabah Corona: Tempat Mereka Sudah Luas

"Dia hanya menyampaikan ada informasi begitu, nanti tentu kita akan bahas lah, ini kan negara, jadi hal yang begini, apa yang berkembang di dalam masyarakat kita bahas," lanjutnya.

Mahfud lalu menjelaskan bahwa tidak semua napi tinggal berdesak-desakkan di sel.

Penampakan sel Setya Novanto
Penampakan sel Setya Novanto (TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar)

Ia mencontohkan tahanan pengedar narkoba memiliki ruangannya sendiri, berbeda dengan tahanan pengguna narkoba yang harus tinggal berdesak-desakkan.

"Yang korban, pengguna itu banyak sekali, itu yang uyel-uyelan (berdesak-desakkan), kalau yang pengedar itu enggak," kata Mahfud.

"Sehingga seumpama itu harus dibicarakan, ya harus melihat dalam konteks," lanjutnya.

Selain faktor ruang tahanan, Mahfud juga menyinggung betapa sulitnya menjaring para koruptor.

"Tapi kalau korupsi memang kita itu memburu koruptor susah sekali, jadi menurut saya enggak usah mengubah PP hanya karena Corona untuk melepas ini (napi koruptor) dulu," katanya.

Usul Yassona soal Koruptor Dilepas karena Corona Tuai Kritik, Mahfud MD: Tak Seorang Pun Dilepas

Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.

"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?," tanyanya kepada Mahfud.

Mahfud mengakui mengetahui siapa-siapa saja yang mengusulkan hal tersebut.

"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan," jawab Mahfud.

"Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," lanjutnya.

Mahfud MD: Pak Yasonna Itu Mendapat Aspirasi

Pada segmen sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa Yasonna menyatakan berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.

"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," katanya.

Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.

Sebelumnya, pada tahun 2015 pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kala itu dirinya, bersama beberapa ahli seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.

Imbauan Baru Jokowi saat Wabah Virus Corona: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

"Sesudah diskusi lama pada waktu itu, masyarakat juga sudah ramai, lalu presiden mengatakan tidak ada keinginan, dan tidak ada pemikiran sama sekali untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 itu," ujarnya.

"Itu dinyatakan pada tahun 2015 oleh presiden, yang menyatakan hasil pertemuan kami itu adalah Johan Budi, juru bicara presiden pada waktu itu."

Mahfud mengatakan hingga saat ini pun keputusan Jokowi masih sama, tetap menolak.

"Dan sampai sekarang sikap presiden itu tidak berubah, dan kabinet tidak pernah membicarakan itu, hanya itu saja," terangnya.

Simak videonya mulai menit ke-9.45:

(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jokowi Respons Usul Yasonna Bebaskan Koruptor: Tidak Ada yang Perlu Saya Sampaikan, Tidak Ada Revisi

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved