ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Update Virus Corona di Indonesia 7 Mei: 12.776 Orang Positif, 930 Meninggal, 2.381 Sembuh

Tercatat, kata Yurianto, hingga hari ini total kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 12.776 orang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Dalam keterangan persnya Achmad Yurianto menyampaikan sebanyak empat orang dinyatakan suspect virus Corona karena telah melakukan kontak langsung dengan warga Depok yang positif sebelumnya dan mengalami gejala-gejala awal seperti Influenza yang kini tengah diobservasi dan menunggu hasil pasti dari pemeriksan laboratorium. 

Penambahan ini membuat total pasien sembuh di Indonesia telah mencapai 2.381 orang.

Washington Jadi Episentrum Wabah Virus Corona di Amerika Serikat, 5.300 Kasus Covid-19

Mudik Dilarang, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Diperbolehkan Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19.

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis.

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya.

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan.

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.

Sampai Nanti Ditemukan Vaksin Virus Corona, Jokowi: Kita Harus Hidup Berdamai dengan Covid-19

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian.

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan.

"Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor," kata Doni.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved