ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terpaksa Layani Pria Hidung Belang, Pengakuan 3 PSK di Sinjai: Kalau Tak Melayani, Kami Disiksa

Ketiga wanita pekerja seks komersial merupakan sebagai korban dari human trafficking atau perdagangan orang.

(TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI)
VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020). 

Dari tips tersebut VA, NI, dan FI membeli makan dan memperoleh biaya untuk hidup sehari-hari.

Tindak kekerasan disebut juga dilakukan oleh kedua muncikari tersebut.

Ketika mereka tidak mau untuk melayani pelanggan, YG dan Ardi tidak segan menghajar mereka.

"Kalau kami tidak melayani, kami disiksa Pak,” tutur salah seorang korban.

Viral Video Ratusan Pedagang Pasar Cileungsi Berkumpul Usir Tenaga Medis, Tolak Tes Massal Corona

Dijanjikan Gaji Tinggi

Kisah kelam korban bermula ketika awalnya dijanjikan bekerja di kafe di Sulawesi Selatan.

AD menawarkan korbannya gaji tinggi dan kendaraan operasional.

Akhirnya ketiganya pergi dari Jakarta pada 13 April 2020.

Satu di antara korbannya yakni VA mengaku dijebak oleh AD dan YG.

VA mengaku awalnya ia dibelikan sebuah handphone, perlengkapan make-up, diberi perawatan di salon hingga diberi uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Sesudah mendapat seluruh hadiah itu, AD mengatakan VA telah berhutang sebesar Rp 16 juta kepadanya.

Karena lilitan hutang itu VA akhirnya dipaksa AD untuk menjadi PSK untuk membayar hutangnya.

“Sebenarnya saat di Sinjai saya juga dijanji AR untuk bekerja di Kafe. Namun ternyata saya hanya disuruh tinggal di rumahnya dan menjadi PSK. Ardi yang mencarikan lelaki untuk saya layani,” tutur VA.

Cerita 2 ABK WNI Kabur dari Kapal Ikan China, Diawasi Algojo hingga 7 Hari Rencanakan Lompat ke Laut

Kini para pelaku perdanganan manusia sekaligus muncikari, YG, Ardi, dan AD terancam Pasal 2 Ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.

Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara. 

(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah diolah dari tribun-timur.com dengan judul Fakta, Kronologis, dan Modus 3 Wanita Muda Dipaksa Jadi PSK di Sinjai. Tarif Mulai Rp 200 Ribu

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved