ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terpaksa Layani Pria Hidung Belang, Pengakuan 3 PSK di Sinjai: Kalau Tak Melayani, Kami Disiksa

Ketiga wanita pekerja seks komersial merupakan sebagai korban dari human trafficking atau perdagangan orang.

(TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI)
VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Tiga orang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Sinjai berhasil diamankan anggota kepolisian.

Ketiga wanita berinisial VA (17), NI (21), FI (24) merupakan sebagai korban dari human trafficking atau perdagangan orang.

Ketiganya berasal dari Tangerang dan sempat berpindah-pindah tempat sebelum diamankan di sebuah rumah di BTN Aisyah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020).

VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020).
VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020). (TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI)

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kamis (11/6/2020), saat digrebek selain ketiga PSK tersebut ada dua orang pria YG dan Ardi yang diduga bertindak sebagai muncikari.

Penangkapan praktik prostitusi itu awalnya datang dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di BTN Aisyah yang digunakan sebagai tempat pelayanan pria hidung belang.

Ketiga PSK itu mengaku sebelum datang ke Sinjai, mereka telah lebih dulu dipaksa menjadi PSK di Kabupaten Bantaeng.

Ikut Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di RS, Warga Ini Reaktif Rapid Test

Tak lama di Bantaeng, ketiganya baru pindah ke Sinjai.

Satu dari tiga PSK tersebut yakni VA masih di bawah umur.

Mereka mengaku dibawa oleh seorang pria bernama AD dari Tangerang ke Sulawesi Selatan.

Hingga kini pihak kepolisian masih memburu AD.

Dipaksa Layani Hidung Belang

VA, NI, dan FI mengatakan mereka memiliki tarif yang berbeda-beda.

Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu setiap kali melayani seorang hidung belang.

Meskipun mendapat tarif ratusan ribu, uang itu semuanya diserahkan kepada muncikari mereka yakni YG dan Ardi.

Ketiga PSK tersebut hanya bergantung dari tips para pelanggannya untuk memperoleh uang.

Dari tips tersebut VA, NI, dan FI membeli makan dan memperoleh biaya untuk hidup sehari-hari.

Tindak kekerasan disebut juga dilakukan oleh kedua muncikari tersebut.

Ketika mereka tidak mau untuk melayani pelanggan, YG dan Ardi tidak segan menghajar mereka.

"Kalau kami tidak melayani, kami disiksa Pak,” tutur salah seorang korban.

Viral Video Ratusan Pedagang Pasar Cileungsi Berkumpul Usir Tenaga Medis, Tolak Tes Massal Corona

Dijanjikan Gaji Tinggi

Kisah kelam korban bermula ketika awalnya dijanjikan bekerja di kafe di Sulawesi Selatan.

AD menawarkan korbannya gaji tinggi dan kendaraan operasional.

Akhirnya ketiganya pergi dari Jakarta pada 13 April 2020.

Satu di antara korbannya yakni VA mengaku dijebak oleh AD dan YG.

VA mengaku awalnya ia dibelikan sebuah handphone, perlengkapan make-up, diberi perawatan di salon hingga diberi uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Sesudah mendapat seluruh hadiah itu, AD mengatakan VA telah berhutang sebesar Rp 16 juta kepadanya.

Karena lilitan hutang itu VA akhirnya dipaksa AD untuk menjadi PSK untuk membayar hutangnya.

“Sebenarnya saat di Sinjai saya juga dijanji AR untuk bekerja di Kafe. Namun ternyata saya hanya disuruh tinggal di rumahnya dan menjadi PSK. Ardi yang mencarikan lelaki untuk saya layani,” tutur VA.

Cerita 2 ABK WNI Kabur dari Kapal Ikan China, Diawasi Algojo hingga 7 Hari Rencanakan Lompat ke Laut

Kini para pelaku perdanganan manusia sekaligus muncikari, YG, Ardi, dan AD terancam Pasal 2 Ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana.

Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara. 

(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah diolah dari tribun-timur.com dengan judul Fakta, Kronologis, dan Modus 3 Wanita Muda Dipaksa Jadi PSK di Sinjai. Tarif Mulai Rp 200 Ribu

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved