Viral Video Tukang Parkir Garang Tendang Motor dan Ancam Seorang Ibu, Tertangkap Langsung Menyesal
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang Juru Parkir Erwinsah Hasibuan (37) menendang sepeda motor seorang pengendara wanita
TRIBUNPAPUA.COM - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang Juru Parkir Erwinsah Hasibuan (37) menendang sepeda motor seorang pengendara wanita di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Setelah video itu beredam, pelaku akhirnya diamankan Unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada 16 Agustus 2020.
Dalam video berdurasi 1.02 detik tersebut terlihat pelaku terlihat menerjang sepeda motor milik korban Evy Siska Damanik (40) sambil melompat dan hingga membuat motor korban lecet.
Hingga perdebatan antara pelaku dan ibu Evy tidak terelakkan.
Dalam video, pelaku tampak terus mengintimidasi korban.
Setelah ditangkap polisi, pelaku Erwinsyah sudagh tak segarang saat melancarkan aksinya.
Dengan wajah babak belur tampak videonya kembali viral dan meminta maaf kepada pihak kepolisian.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya yang bernama Erwinsyah 37 tahun meminta maaf kepada Ibu Elvi atas perbuatan saya yang menghina dan mengancam Ibu Evi," kata Erwin dalam video berdurasi 38 detik yang viral tersebut.
• Detik-detik Istri Bakar Suami seusai Cekcok, Polisi: Jumadi Peluk Istrinya, Keduanya Saling Teriak
"Kedua saya meminta maaf kepada kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya kepolisian Daerah Sumatera Utara atas perbuatan saya yang menghina Institusi Polri, Jahtanras Polda Sumut Hebat," jelasnya.
Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan jukir yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
"Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral," jelasnya.
Ia menyebutkan tersangka Erwinsah Hasibuan merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB," tutur Taryono.
Ia menjelaskan kronologi kejadian dimana korban Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh tersangka di Warung Es Campur Nana Kampung Baru Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Kota.
• Viral Video Anjing Jadi-jadian Dikubur Hidup-hidup oleh Warga, Polisi: Saya Pastikan Hoaks
Permintaan diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima.