ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

4 Fakta Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Orang Dekat Korban dan Terdesak Utang

Beikut sejumlah fakta kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap pembunuhan sadis sekeluarga saat jumpa pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020). 

"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata dia.

Pelaku terancam penjara seumur hidup 

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.

Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia. 

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Kerabat Mulai Curiga saat Korban Tak Bisa Dihubungi

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved