ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Oknum Polisi dan Oknum TNI yang Jual Senjata ke KKB Bisa Terancam Hukuman Mati

Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati setelah terungkap  menjual senjata api dan amunisi hingga ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021) 

TRIBUNPAPUA.COM - Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati setelah terungkap  menjual senjata api dan amunisi hingga ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Dilansir TribunWow.com, keduanya merupakan anggota Polresta Pulay Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia menilai hukuman itu setimpal karena SHP dan MRA telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021). (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)

Selain SHP dan MRA, polisi juga mengamankan empat warga sipil dan satu anggota TNI.

Keempat warga sipil itu berinisial SN, RM, HM dan AT.

Sementara itu, oknum TNI tersebut adalah MS.

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Leo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2021).

Selain dituntut dengan hukuman berat, dua oknum polisi itu juga terancam dipecat dari kepolisian.

Leo mengatakan, ancaman pemecatan itu diberlakukan karena keduanya dianggap melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Baca juga: Diam-diam Kumpulkan Amunisi saat Latihan Menembak, Oknum TNI Ini Jual hingga ke Tangan KKB

Lebih lanjut, Leo menyebut SHP dan MRA menjual senjata api ke KKB melalui perantara.

Karena itu, ia menyebut pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” jelas Leo.

“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU."

Oknum TNI Jual 600 Peluru

Sementara itu, Praka MS kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menjual 600 butir peluru pada warga sipil.

Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, diduga, peluru yang dijual Praka MS sampai pada KKB.

Karena itu, kini Praka MS telah ditahan di sel Denpom Kodam Pattimura.

Praka MS menjual peluru tersebut pada warga sipil berinisial AT.

Dari AT, peluru itu kemudian kembali dijual pada J.

Baca juga: Diam-diam Kumpulkan Amunisi saat Latihan Menembak, Oknum TNI Ini Jual hingga ke Tangan KKB

Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku membeli senjata api dan peluru dari oknum polisi dan TNI.

Rencananya, senjata api dan peluru itu akan dijual pada KKB Papua.

Menurut Paul, Praka MS diam-diam mengumpulkan peluru amunisi jatah latihan tembak.

Namun menurutnya, Praka MS tak melihatkan anggota TNI lain dalam aksinya itu.

"Bagaimana cara amunisi 600 (butir itu ada) di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak di berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi itu," jelas Paul.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Asal Usul 600 Butir Peluru yang Dijual Praka MS, Dikumpulkan dari Jatah Latihan Menembak, Begini Modusnya...", dan "Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati"

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Cuma Dipecat, Dua Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati seusai Jual Senjata Api pada KKB Papua

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved