Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Jalani Sisa Tahanan di Lapas Abepura
Erdi Dabi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin beberapa bulan lalu akhirnya menjalani proses pidananya di Lapas Abepura
Penulis: Musa Abubar | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Musa Abubar
TRIBUN-PAPUA.COM - Erdi Dabi terdakwa kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin beberapa bulan lalu akhirnya menjalani proses pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Abepura Jayapura sejak Kamis (22/4/2021) sore.
Dari pantauan, Erdi Dabi didampingi oleh Isti dan kuasa hukumnya dikawal keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Jaksa penuntut umum hingga ke Lapas Abepura.
Erdi Dabi dijatuhkan hukuman empat bulan penjara terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin.
"Kami melaksanakan putusan pengadilan Nomor 500/Pidsus/2020 PN Jayapura dengan nama terdakwa Erdi Dabi yang mana dalam putusan itu menyebutkan yang bersangkutan mendapatkan pidana penjara dengan putusan empat bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi ketika dikonfirmasi di Jayapura, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Kecam Aksi Teror terhadap Jurnalis Jubi, KKJ: Semakin Memperburuk Kebebasan Pers di Papua
Bambang mengatakan, keberadaan Erdi Dabi di luar kewenangan pengadilan sejak diputuskan dakwaan pada 18 Febuari 2021 lalu, lantaran Pemungutan suara ulang (PSU) di dua distrik di Kabupaten Yalimo, di mana Erdi Dabi sebagai calon bupati.
"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota. Ini yang merupakan putusan dari PN Jayapura. Kami sebagai eksekutor melaksanakan putusan itu terkait adanya waktu penahanan yang belum dijalankan maka kami lakukan eksekusi," ujarnya.
Bambang membantah adanya intervensi dari lawan politik terdakwa terkait ekseskusi yang dilakukan.
"Tidak ada sama sekali intervensi dari pihak mana pun, kami hanya menjalankan amanat undang-undang yang berlaku," katanya. (*)