BERITA TERKINI
Sebelum Pengerusakan Pos Polisi, Tersangka Sudah Terlebih Dahulu Buat Onar
Sebelum melakukan pengerusakan pos polisi, tersangka sudah melakukan pengerusakan lampu jalan dan melempari rumah warga
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Ri
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebelum melakukan pengerusakan pos polisi milik Polresta Jayapura Kota di kawasan Angkasa Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (22/6/2021) pagi.
SH dan DL sudah terlebih dahulu merusak lampu jalan dan melempari rumah warga.
hal tersebut terkuak dari hasil pemeriksaan keduanya.
Baca juga: Nekat: Dua Pemuda Mabuk Rusakin Pos Polisi di Kota Jayapura
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra menjelaskan, tidak ada motif dendam dari kedua tersangka.
kasus pengerusakan itu, dilakukan secara spontan akibat pengaruh minuman keras.
Saat kejadian, dua anggota yang bertugas sedang patroli, sehingga tidak mengetahui aksi tersebut.
Baca juga: Dua Pemuda Mabuk Perusak Pos Polisi Terancam 5 Tahun Penjara
SH dan DL ditangkap di sebuah rumah tidak jauh dari pos yang di rusaki.
saat ini para tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Utara.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pelaku-pengerusakan.jpg)