ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA TERKINI

Setelah Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Dance Yulian Flassy Segera Evaluasi Anggaran

Setelah ditunjuk menjadi Plh Gubernur Papua, Dance Yulian Flassy segera mengevaluasi DAK dan dana yang bersumber dari otonomi khusus

(Tribun-papua.com/Musa Abubar)
Sekda Papua Dance Yulian Flassy 

Laporang Wartawan Tribu-Papua.com, Calvin Louis Erari.

TRIBUN-PAPUA, COM. JAYAPURA - Dance Y Flassy segera mengevaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dan dana otonomi khusus.

Dance bakal segera melakukan evaluasi anggaran Tahun 2021 di Papua. Terkait itu, ia berencana mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OP) dilingkup Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut dia, pengumpulan seluruh OPD itu bertujuan untuk membahas realisasi penyaluran anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus dan DAK tahun ini.

"Sesuai surat telegram, yang saya genjot lebih dahulu yaitu realisasi anggaran 2021, jangan sampai terlambat," kata Dance Yulian Flassy kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Kamis (24/6/2021) malam.

Baca juga: Dikabarkan Sekda Dance Yulian Flassy Ditunjuk Plh Gubernur Papua

Lanjut dia, terutama terkait pelaksanaan lelang dan juga tender harus cepat, jangan sampai terlambat.

"Kita akan rapat, dan akan melibatkan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) agar bisa merekam OPD mana saja yang mendapatkan dana dari APBN dan APBD, itu bisa kelihatan," tambah dia.

Sebelumnya, Dance mengaku ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) sebagai pelaksana harian Gubernur Papua.

Baca juga: Dance Yulian Flassy Akui Mendagri Tunjuk Jadi Plh Gubernur Provinsi Papua

Pada Kamis, 24 Juni 2021 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan telegram bernomor T.121.91/4124/OTDA.

Surat telegram itu berisi berkenan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini melakukan pengobatan di Sinagpura sebagaimana dengan surat Mendagri Papua Nomor 857/2590/SJ Tanggal 23 April 20201.

Maka memperhatikan surat itu, Sekda atas nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tertanggal 24 Juni 2021 perihal pelaksanaan harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved