ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

SATWA DI PAPUA

Penjual Kuskus di Jayapura Tak Tahu Jual Hewan Ini Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kuskus masuk dalam daftar merah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN)

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
TRIBUN-PAPUA.COM
DIJUAL BEBAS - Satwa dilindungi yang menjadi salah satu maskot Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 dijual dalam keadaan hidup, di Jalan Ardipura Raya Polimak No 1, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (27/6/2021) 

Reporter Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Perburuan satwa yang dilindungi seperti Kuskus atau Phalanger gymnotis di Papua khususnya Kota Jayapura, semakin marak terjadi.

Pantauan Tribun-Papua.com di depan Mall Jayapura Minggu (27/6/2021) siang, seorang pedagang asongan menggangtung seekor kuskus bersama kelelawar untuk dijual.

Seorang ibu berinisial NY (51) mengaku mendapatkan seekor kuskus dari kerabatnya di daerah Koya Distrik Muara Tami.

"Saya dapat dari saudara yang memang rutin berburu kuskus di hutan, untuk dijual ke kota," jelas ibu kelahiran Kabupaten Sarmi itu.

Dukungan Tokoh Mengalir untuk PON XX Papua, Kenali Juga 2 Satwa Maskot PON

Ironisnya, dirinya sebagai penjual tidak mengetahui bahwa satwa yang digunakan sebagai maskot Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 itu, dilindungi oleh undang-undang, karena terancam punah.

Di lokasi berbeda, berdasarkan penelusuran Tribun-Papua.com, terdapat satu ekor Kuskus yang juga dijual di daerah Polimak tepatnya di Jalan Ardipura Raya Polimak No 1, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan.

Penjual yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu, mengaku mendapatkan kuskus dari daerah Lereh Sentani Kabupaten Jayapura.

"Saya tangkap dari Lereh dan dibawa kesini untuk dijual di kota," terangnya.

Kuskus yang baru ditangkapnya itu dijual dengan harga Rp 1.500.000,00.

Sama halnya dengan penjual Kuskus sebelumnya, ia juga tidak mengetahui satwa khas Papua ini terancam punah dan dilindungi.

Waspadai Hujan Deras Mengguyur Tiga Kabupaten di Papua

Penggiat lingkungan Blandina Isabella Patty, saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com Minggu (27/6/2021) terkait status hewan Kuskus, mengatakan satwa tersebut dilindungi dengan status risiko rendah.

Blandina menyebutkan, Kuskus masuk dalam daftar merah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).

"Kuskus itu hewan dilindungi, hanya saja masuk kategori ancaman kepunahan yang rendah," jelas Blandina.

Wanita yang pernah bekerja di World Wildlife Fund (WWF) itu menambahkan, khusus untuk satwa dilindungi di Papua yakni Burung Cenderawasih sudah ada Perdanya, namun untuk Kuskus belum ada.

15 Tahun Penelitian, Spesies Katak Endemik Papua di Kawasan Freeport Baru Terungkap

Sekadar diketahui, secara nasional terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya.

Di dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bagi setiap orang, dilarang tanpa ijin, menangkap, mengambil, merusak, memusnahkan, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut serta meniagakan satwa atau spesies, yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Apabila terbukti melanggar, sanksinya tidak main-main, yakni akan dipenjarakan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (*)

KUSKUS
KUSKUS - Satwa dilindungi yang menjadi salah satu maskot Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 dijual dalam keadaan hidup, di Jalan Ardipura Raya Polimak No 1, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (27/6/2021)
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved