ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

5 Fakta Kerusuhan di Yalimo Papua: Dipicu Hasil Sidang Pilkada hingga 8 Kantor Pemerintah Dibakar

Massa di Kabupaten Yalimo, Papua melakukan kerusuhan karena tidak puas dengan hasil sidang sengketa Pilkada oleh MK.

Istimewa
Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Massa di Kabupaten Yalimo, Papua melakukan kerusuhan karena tidak puas dengan hasil sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Aksi pembakaran terhadap gedung-gedung pemerintah setempat yang terjadi Selasa (29/6/2021), membuat ratusan warga mengungsi ke markas Polri dan TNI.

Berikut ini 5 fakta kerusuhan massa di Yalimo, Papua:

1. Massa Bakar 8 Kantor Pemerintah

Massa di Kabupaten Yalimo melakukan aksi pembakaran terhadap delapan kantor pemerintahan setempat sebagai reaksi dari didiskualifikasinya pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil oleh Mahkamah Komstitusi (MK), Selasa (29/6/2021).

Massa yang tak puas atas hasil sidang MK itu, marah dan bertindak beringas dengan membakar gedung pemerintah diantaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Baca juga: Kapolda Papua: Polres, Polsek dan Pos Pol di Yalimo Jadi Tempat Pengungsian Warga

Baca juga: Kapolda Papua: Hari Ini 2 STT Brimob Menuju Yalimo

2. Ratusan warga mengungsi ke markas TNI-Polri

Sampai dengan Selasa (29/6/2021) malam waktu setempat, ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres Yalimo dan Koramil Elelim.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, meminta jajarannya di Polres Yalimo untuk lebih mengutamakan keselamatan masyarakat agar mereka tidak menjadi korban pelampiasan massa yang tengah emosi.

"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," ujar Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.

3. Jumlah Personel Keamanan Kurang

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengakui kurangnya jumlah personel keamanan di lokasi untuk mengantisipasi efek dari hasil sidang putusan MK tersebut.

Ia pun mengakui ada kesalahan prediksi yang dibuat oleh Polres Yalimo.

Menurut dia, setelah mempelajari situasi di lapangan, aparat keamanan meyakini bila pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil akan dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak akan ada reaksi berlebihan dari pendukungnya. 

Kapolres, kata Kapolda, begitu percaya tidak akan ada masalah sehingga dia mengembalikan BKO yang ada di Yalimo. 

"Dengan itu, jumlah perosnel keamanan yang tinggal di sana, personel Polres berjumlah 40 orang, di tambah TNI dari koramil 50, Pamrawan 751 13 orang," ujar Fakhiri.

Menurutnya, aparat keamanan selalu memonitor perkembangan pembacaan putusan yang dikeluarkan oleh MK terkait sengekta Pilkada Yalimo

Hingga pukul 14.00 WIT, aparat masih meyakini pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil yang bersaing dengan pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel, akan menang.

Terlebih Distrik Elelim, sebagai ibu kota dari Kabupaten Yalimo merupakan salah satu basis terkuat dari pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil.

"Masyarakat di ibu kota Yalimo itu pendukung pasangan nomor urut 1, tentunya dengan mengetahui putusan itu dengan seketika mereka membakar. Apa yang terjadi di luar kesiapan dari Kapolres," terang Fakhiri.

Dengan kurangnya personel dibandingkan jumlah massa yang anarkis, maka prioritas utama aparat keamanan sata kejadian adalah untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.

4. Kirim Pasukan Tambahan hingga Lakukan Pendekatan ke Tokoh Warga

Setelah aksi anarkistis yang dilakukan massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, Polda Papua akan segera mengirim penguatan pasukan ke Distrik Elelim.

"Besok (hari ini-red) kami pihak kepolisian akan mengirimkan pasukan sebanyak 2 SST untuk membantu Polres melakukan antisipasi kejadian serupa yang akan berulang," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021) . 

Selain itu, Fakhiri memastikan ia akan menemui Erdi Dabi yang tengah berada di Jayapura.

Ia akan meminta Erdi Dabi untuk berkomunikasi dengan massanya agar tidak lagi melakukan aksi anarkistis.

"Malam ini saya akan bertemu dengan pasangan nomor urut 1 (Erdi Dabi) untuk menenangkan massanya," kata dia.

Baca juga: Kapolda Papua Perintahkan Polres Ungsikan Warga agar tidak jadi Korban Aksi Anarkis di Yalimo

Baca juga: John Wilil Akan Bertemu Wakil Presiden Terkait Aksi Pembakaran di Yalimo

5. Ketidakpuasan Hasil Sidang  Sengketa Pilkada

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua. 

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. 

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada. 

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021. Kemudian, Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

(*)

Berita Kerusuhan di Kabupaten Yalimo lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul 5 Fakta Kerusuhan di Yalimo, Papua: Massa Bakar Kantor Pemerintah karena Tak Puas Hasil Sidang MK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved