Massa Anarkis di Yalimo Putus Jembatan Kayu, Kapolda Papua: Kita Mau Kontak ke Atas, Susah
Massa anarkis di Yalimo Papua ternyata tak hanya melakukan pembakaran delapan gedung pemerintahan, namun juga diduga memutus jembatan kayu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Massa anarkis di Yalimo Papua ternyata tak hanya melakukan pembakaran delapan gedung pemerintahan dan kios masyarakat, namun juga diduga memutus jembatan kayu yang berada di ruas jalan Elelim-Wamena.
Akibatnya, akses transportasi darat dari Kabupaten Jayawijaya ke Yalimo pun terputus.
Diketahui, aksi massa di Distrik Elelim tersebut merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa (29/6/2021).
"Jembatan juga katanya putus, tetapi kita mau kontak ke atas (Yalimo) susah," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: 5 Fakta Kerusuhan di Yalimo Papua: Dipicu Hasil Sidang Pilkada hingga 8 Kantor Pemerintah Dibakar
Baca juga: Kapolda Papua: Polres, Polsek dan Pos Pol di Yalimo Jadi Tempat Pengungsian Warga
Fakhiri mengaku sudah memanggil Erdi Dabi pada Selasa malam untuk menenangkan massanya.
"Situasi di Elelim kondusif, Erdi Dabi sudah tenangkan massanya," kata Fakhiri.
Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
Baca juga: Kapolda Papua: Hari Ini 2 STT Brimob Menuju Yalimo
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.