ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

SEKDA PAPUA DIGANTI

Pakar Hukum Nilai Pergantian Sekda Papua Tindakan Maladministrasi

Penunjukan Mohamad Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, menyalahi Undang-undang (UU).

Kompas.com
Pengibaran bendera setengah tiang di Kantor Gubernur Papua sebagai tanda duka cita atas meninggalnya Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, di RS Abdi Waluyo Menteng, Jakarta, Jum'at (21/5/2021) pagi, Jayapura, Papua 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen), Marudut Hasugian memandang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua merupakan bentuk pelanggaran atau maladministrasi.

Penunjukan Mohamad Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, menyalahi Undang-undang (UU).

Sebab, pergantian Sekda Provinsi bukan kewenangan gubernur, melainkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Penunjukkan tersebut melanggar administrasi, dan prosedurnya keliru,” kata Marudut kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Kamis (1/7/2021).

Marudut memandang, isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800/7207/SET tentang Pergantian Sekda Papua dengan alasan karena memasuki usia pensiun, tidak tepat.

Memang, kata dia, UU mengatur ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun.

Untuk Kepala Biro atau Eselon 2b dalam UU ASN disebutkan masa jabatannya 60 tahun,

Karenanya, Marudut mengatakan Dance Yulian Flassy secara definitif masih aktif sebagai Sekda Papua.

Sementara wewenang pergantiannya berada di tangan Kemendagri.

“Yulian Dance Flassy sebagai Sekda Papua definitif belum berakhir, walaupun sudah berusia 58 tahun,” jelas Marudut.

Ia menembahkan, mekanisme penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi harus melalui proses seleksi, fit dan proper tes yang dilakukan Kemendagri.

Untuk diketahui, Sekda Papua Dance Yulian Flassy lahir di Sorong, Irian Barat, 12 Juli 1963. Kini, ia berusia 57 tahun.

Pada 12 Juli nanti, usianya akan genap 58 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Mohamad Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda Papua melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.

Penunjukkan itu, menyusul Sekda Papua Dance Yulian Flassy yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun, pada 12 Juli 2021.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved