SEKDA PAPUA DIGANTI
Pakar Hukum Nilai Pergantian Sekda Papua Tindakan Maladministrasi
Penunjukan Mohamad Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, menyalahi Undang-undang (UU).
Dalam waktu dekat, Asisten Bidang Umum Sekda Papua tersebut akan kembali mengendalikan roda pemerintahan Provinsi Papua. Dia merangkap tugas dua jabatan sekaligus.
Sebelumnya, Ridwan pernah dilantik sebagai Pejabat Sekda Papua, menggantikan Herry Dosinaen.
Pengamat Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih, Diego Romario de Fretes (32), mengatakan penunjukkan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua melanggar Peraturan Presiden (Perpres).
Diego memandang penunjukkan tersebut terindikasi melanggar administrasi yang termuat dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.
"Pertama, Pejabat Sekda diangkat apabila tidak dapat menjalankan tugas," kata Diego, Rabu (30/6/2021) malam.
"Kemudian yang kedua, jika terjadi kekosongan posisi Sekda."
Dalam kasus ini, Diego berpendapat pengangkatan Muhammad Ridwan Rumasukun tidak memenuhi syarat mutlak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pengibaran-bendera-setengah-tiang-di-kantor-gubernur-papua.jpg)