ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

SEKDA PAPUA DIGANTI

Pakar Hukum Nilai Pergantian Sekda Papua Tindakan Maladministrasi

Penunjukan Mohamad Ridwan Rumasukun sebagai Plt Sekda oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, menyalahi Undang-undang (UU).

Kompas.com
Pengibaran bendera setengah tiang di Kantor Gubernur Papua sebagai tanda duka cita atas meninggalnya Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, di RS Abdi Waluyo Menteng, Jakarta, Jum'at (21/5/2021) pagi, Jayapura, Papua 

Dalam waktu dekat, Asisten Bidang Umum Sekda Papua tersebut akan kembali mengendalikan roda pemerintahan Provinsi Papua. Dia merangkap tugas dua jabatan sekaligus.

Sebelumnya, Ridwan pernah dilantik sebagai Pejabat Sekda Papua, menggantikan Herry Dosinaen.

Pengamat Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih, Diego Romario de Fretes (32), mengatakan penunjukkan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua melanggar Peraturan Presiden (Perpres).

Diego memandang penunjukkan tersebut terindikasi melanggar administrasi yang termuat dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

"Pertama, Pejabat Sekda diangkat apabila tidak dapat menjalankan tugas," kata Diego, Rabu (30/6/2021) malam.

"Kemudian yang kedua, jika terjadi kekosongan posisi Sekda." 

Dalam kasus ini, Diego berpendapat pengangkatan Muhammad Ridwan Rumasukun tidak memenuhi syarat mutlak. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved