ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

LAWAN COVID 19

Pemkot Jayapura Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Langgar PPKM

Pemerintah Kota Jayapura akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Tribun-Papua
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, kala memberi sambutan resmi di Kompleks Balai Kota, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (2/6/2021) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Apabila ditemukan pelanggar akan ditindak sesuai aturan Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19.

Bagi warga yang melanggar aturan ini, akan diberikan hukuman berupa bayar denda sebesar sebesar Rp.200.000.

Baca juga: Amankan Pasien Covid-19 yang Mengamuk, 4 Satpam Tertular: Waktu Dipegang, Dia Langsung Batuk

Jika tidak dapat membayar denda, maka yang bersangkutan menerima (subsider) Sanksi Tambahan berupa pidana kurungan dilembaga pemasyarakatan selama 5 hari atau yang ditentukan oleh hakim.

Sanksi yang diberikan kepada warga yang terjaring dijalan tidak mengenakan masker atau pelaku usaha yang melakukan aktivitas diluar waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Warga Kota Jayapura Dilarang Keluar Rumah Setelah Jam Delapan Malam

"Sebab aturan ini dikeluarkan atas keputusan bersama oleh Forkopimda dilingkup Pemerintah Kota Jayapura," kata Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Kamis (1/7/2021).

Suasana rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Kota Jayapura di Kantor  Wali Kota Jayapura,Kamis (1/7/2021).
Suasana rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Kota Jayapura di Kantor Wali Kota Jayapura,Kamis (1/7/2021). (Tribun-Papua.com/Nandi Tio G Effendy)

Menurut dia, Pemerintah Kota Jayapura telah resmi mengeluarkan intruksi Wali Kota terkait aktifitas ekonomi

Lanjut dia, hal ini dilakukan dalam rangka memerangi penyebaran Covid 19, dan juga penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: 23.931 Orang Positif Corona di Papua Hingga Juni, 14 Daerah Zona Merah

Wali Kota Benhur menyebutkan, pemberlakuan pembatasan aktifitas ekonomi dan masyarakat mulai berlaku Jumat (2/7/2021) sejak pukul 06.00 WIT hingga 20.00 WIT.

Tepat pukul 21.00 WIT nanti akan dilakukannya operasi terpadu yang terdiri dari TNI/Polri, polisi militer, marinir, Satpol - PP dan Satgas Covid-19 diseluruh wilayah Kota Jayapura.

"Diharapkan  kepada seluruh warga Kota Jayapura untuk tidak berkeliaran di atas pukul 22.00 WIT," ujarnya.

Kecuali, kata dia, kepentingan mendesak seperti ibu hamil, dan orang sakit. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved