12 Juli dalam Sejarah: Hari Koperasi Nasional
Di Tanah Air, koperasi diperkenalkan Patih Raden Aria Wiraatmaja, 1896. Ditengarai banyaknya pegawai yang melarat akibat bunga pinjaman rentenir.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Mendukung perkembangan ekonomi yang berkembang pesat, Pemerintahan Hindia Belanda saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
Baca juga: Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar, Perwira Polisi di Madiun Hadapi Pemecatan
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No 43 Tahun 1915, lalu pada 1927 dikeluarkan pula Peraturan No 91, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pemerintah Hindi Belanda lalu menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No 21 Tahun 1933.
Hanya, disayangkan, peraturan itu diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan peraturan tahun 1927 berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia Belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya, muncullah gerakan baru.
Pada 1908, Dr Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan kontribusinya bagi gerakan koperasi demi memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) dibentuk pada 1927, bertujuan untuk memperjuangkan posisi ekonomi pengusaha pribumi.
Kemudian berlanjut 1929, beridiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Agresi Militer I berlangsung, ketika digelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 12 Juli 1947. Kongres ini dihadiri 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Kongres ini menghasilkan 10 keputusan, di antaranya pembentukan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), asas gotong-royong koperasi, dan penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
Singkat cerita, Koperasi Indonesia pernah mengalami masa sulit, yang diakibatkan terjadinya inflasi secara besar pada 1965.
Kemudian di masa pemerintahan Orde Baru, koperasi mendapatkan dukungan bahkan digalakkan pemerintah.
Posisi koperasi di Indonesia semakin kuat, setelah memperoleh badan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1967.
Melihat pentingnya koperasi di Indonesia, maka ditetapkanlah hari koperasi yang jatuh pada 12 Juli 1947.
Sepanjang periode Orde Baru, tepatnya tahun 1968, SOKRI berubah nama menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Nama DEKOPIN dipakai hingga sekarang dan menjadi lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. (*)