Salat Idul Adha
Polisi Tidak Berikan Izin Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka di Serui Papua
Kepolisian Resor Kepulauan Yapen tidak memberikan ijin pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H digelar di lapangan terbuka.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen tidak memberikan ijin pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H digelar di lapangan terbuka.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Hardi seusai menggelat rapat koordinasi dengan panitia Peringatan Hari Besar Islam, Minggu (18/7/2021) siang.
Baca juga: Kota Jayapura dan Boven Digoel Masuk kategori PPKM Darurat di Indonesia
Meski adanya larangan pelaksanaa sholat Idul Adha 1442 H, namun pihaknya memberikan kelonggaran di Masjid.
“Jangan sampai adanya klaster baru saat pelaksanaan Sholat Idul Adha, jika dilaksanakan di Masjid masing-masing harus dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca juga: Kerusuhan Dogiyai Dinilai Akibat Arogansi Aparat Keamanan
Ia meminta pihak PHBI untuk menghibau kepada seluruh umat muslim untuk tetap mengikuti protokol kesehatan termasuk saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Baca juga: Pengurus Minta SBY dan AHY Ganti Plt Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Papua
Sementara itu, Ketua PHBI Yapen Muddin mengatakan terkait larangan tersebut, pihaknya tetap mendukung Pemerintah untuk pematuhan protokol kesehatan.
Baca juga: Jokowi Tegur Insiden Satpol PP Pukul Pemilik Warung saat PPKM: Ini Bisa Memanaskan Suasana
“Boleh atau tidaknya pelaksanaan sholat idul adha, belum ada petunjuk resmi dari Bupati, kami juga PHBI sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah tetapi sampai saat ini belum adanya jawaban resmi secara tertulis,” ujarnya.