ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kisah Penghulu Nikahkan Pengantin Pria yang Positif Covid-19, Duduk di Luar Teras Rumah

Marjuki, penghulu KUA Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo menikahkan calon pengantin pria yang positif Covid-19 pada Minggu (18/7/20210).

Editor: Claudia Noventa
(Tribun-Video/Buyung Haryo)
ILUSTRASI Virus Corona - Seorang pengulu mengungkapkan kisahnya saat harus menikahkan pengantin pria yang positif Covid-19. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pengulu mengungkapkan kisahnya saat harus menikahkan pengantin pria yang positif Covid-19.

Marjuki, penghulu KUA Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menikahkan calon pengantin pria yang positif Covid-19, pada Minggu (18/7/20210).

Diketahui, pengantin pria adalah Sugiyanto, warga Tuban, Jawa Timur.

Ia terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).

Baca juga: Fakta Viral Driver Ojol Konvoi Penuhi Jalanan Kota Bandung, Tolak PPKM Darurat hingga Teriak Buka

Baca juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Masa Masih Harus Jalani Pemulihan

Sedangkan pengantin perempuan bernama Ngatini, warga Nanggulan, Kilon Progo.

Sugiyanto dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani swab antigen sehari menjelang tanggal akad nikahnya.

Ia melakukan swab antigen sebagai salah satu syarat pernikahan di masa PPKM Darurat.

Prosesi akad nikah Sugiyanto dan Ngatini pada Minggu (18/7/2021). Karena pengantin pria terkonfirmasi positif Covid-19 maka posisinya berjarak di dalam teras dan Penghulu di luar teras.
Prosesi akad nikah Sugiyanto dan Ngatini pada Minggu (18/7/2021). Karena pengantin pria terkonfirmasi positif Covid-19 maka posisinya berjarak di dalam teras dan Penghulu di luar teras. (dok istimewa)

Setelah dinyatakan pengantin pria dinyatakan positif Covid-19, petugas kemudian melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan kemungkinan pernikahan tetap digelar.

Menurut Marjuki, setelah melihat kondisi rumah pengantin, pihak KUA membuat skenario sehingga acara akad nikah tetap bisa berjalan.

Mereka pun berkoordinasi dengan satgas desa setempat.

Di hari pernikahan, kata Marjuki, pengantin pria duduk di depan pintu rumah di dekat teras. Sedangkan dirinya duduk di luar teras.

Prosesi akad nikah hanya dihadiri enam orang yakni calon pengantin pria dan wanita, penghulu, wali, dan dua saksi.

"Jadi kami atur duduknya berjarak kurang lebih 4 meter. Waktu itu, calon pengantin pria saya minta duduk di depan pintu rumah tapi masih di dalam teras. Sementara saya di luar teras. Karena pengantin prianya OTG, maka ia menerima kabulnya juga sendiri tidak diwakilkan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Nanggulan dikutip dari Tribun Jogya.

Baca juga: Fakta Viral Video Penampakan Hiu Paus Berukuran Raksasa di Pantai Ngrenehan Gunungkidul Yogyakarta

Ia menjelaskan saat pernikahan, hanya wali dan saksi yang tanda tangan karena mereka akan pulang ke asalnya masing-masing.

Sedangkan dokumen pengantin pria, baru akan ditandatangani setelah ia selesai isolasi mandiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved