Papua Terkini
Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Jayapura Diminta Terapkan Denda Kebersihan
Pemerintah Kota Jayapura diminta menerapkan denda kebersihan lantaran warga yang berdomisili di kota itu selalu membuang sampah sembarangan.
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura diminta menerapkan denda kebersihan lantaran warga yang berdomisili di kota itu selalu membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kota Jayapura diminta menerapkan denda atau sanksi terkait kebersihan sehingga warga tak lagi membuang sampah sembarangan.
Penerapan denda itu dinilai perlu agar menjadi efek jera bagi warga sehingga tak lagi membuang sampah disembarang tempat.
Baca juga: 11 Warga Sumut Jalan Kaki ke Jakarta untuk Minta Jokowi Tutup PT Toba Pulp Lestari
"Peraturan tentu ada, kesadaran masyarakat ini yang kadang sulit untuk kita kontrol,maka denda yang diberikan pun harus sesuai," kata Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Papua Bidang Lingkungan Dein Mark Waromi kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: BI Perwakilan Papua: KUR di Papua Masih Didominasi Sektor Perdagangan
Pernyataan Dein menyusul minimnya tempat sampah di Mall, terutama di halaman parkiran sehingga masyarakat mengabaikan kebersihan, selalu membuang sampah sembarangan.
Menurut dia, Mall merupakan sarana tempat orang aktif berkunjung sehingga perlu ada tempat sampah yang disiapkan.
Baca juga: Soal Pengganti Boaz untuk Kapten Persipura, Ini Kata Jacksen F Tiago
Pemerintah kota setempat pernah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kebersihan.
Di bab III dalam Perda itu tentang Larangan, pada 6 setiap Orang atau Badan Usaha, dilarang : membuang Sampah dan Limbah lainnya di perairan laut, pantai, sungai, danau, rawa, riol dalam
Wilayah Pemerintah Kota Jayapura.
Baca juga: Yos Sudarso, Monumen Beserjarah yang Tak Terawat dan Penuh Sampah
Kemudian, menempatkan, Menimbun dan atau Membuang Sampah dalam Taman-Taman, Hutan Lindung (Cagar
Alam), Suaka Marga Satwa.
Pasal 7 Setiap orang, dilarang Membakar Sampah dan Limbah lainnya dalam Pekarangan Pemukiman atau di
tempat manapun sedemikian rupa, sehingga menyebabkan Kebakaran yang menimbulkan Kerugian Harta
Benda, Nyawa, Negara dan Masyarakat, serta menimbulkan Polusi Udara yang Mengganggu Kenyamanan
Warga dan Lingkungan.
Baca juga: Penyintas: Covid-19 Itu Nyata, Seperti Dipukul 1 Kampung
Selanjutnya, bab VII Ketentuan Pidana, pasal 16 sanksi administratif yakni teguran dan denda paling banyak Rp50 juta, lalu sanksi pidana, berupa hukuman pidana paling lama enam bulan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/30062021-sampah-kali-acai.jpg)