ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PKL di Malioboro Kibarkan Bendera Putih karena Krisis Hadapi Pandemi, Begini Respons Satpol PP

Viral video aksi para pedagang kaki lima (PKL) sepanjang jalan Malioboro mengibarkan bendera putih,  sebagai tanda menyerah pada PPKM.

KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Bendera putih dipasang disepanjang jalan Malioboro tanda PKL menyerah hadapi pandemi, Jumat (30/7/2021) 

Sehingga, menurutnya, bantuan ini tidak banyak memberi manfaat.

"Sementara relaksasi dana bantuan yang diturunkan PKL yang telah diturunkan dari 26 Juli sampai 29 Juli tidak terlalu memberi dampak positif,."

"Maka wajar kami dan Malioboro berkabung," kata Desio.

Baca juga: Viral Aksi Warga Kibarkan Bendera Putih saat PPKM, Wakil Ketua MPR: Itu Timbulkan Kegaduhan

Baca juga: Viral Antrean Daftar Vaksinasi di Mapolresta Banyumas, Polisi: Kalau Online, yang Gaptek Gimana?

Minta Kelonggaran

Desio menuturkan, para PKL juga kecewa karena pemerintah tak segera memberi kelonggaran khusus terkait waktu berjualan di Malioboro.

Ia menjelaskan, PKL lesehan baru bisa berjualan mulai pukul 18.30 WIB.

Sementara, pemerintah hanya mengizinkan pelaku usaha hanya bisa berjualan sampai pukul 20.00 WIB.

Suasana Malioboro dengan penampakan bendera putih yang terpasang, Jumat (30/7/2021).
Suasana Malioboro dengan penampakan bendera putih yang terpasang, Jumat (30/7/2021).

Rentang waktu buka hingga tutup dinilai singkat, sehingga para PKL pun memutuskan untuk tak berjualan.

"Lesehan ini jadi kelompok yang paling menderita karena sejak kebijakan pembatasan tahun 2020 sampai PPKM 2021 tidak pernah terakomodir terkait kebijakan kelonggaran toleransi," paparnya.

"Kami berharap supaya setelah tanggal 2 Agustus kami diberi kelonggaran berjualan sampai jam 23.00. Kita tetap tidak bisa jualan dengan rentan waktu 1,5 jam, sama saja kita tutup," papar Desio.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Mobil Rescue yang Tabrak Pesepeda Lalu Kabur: Banyak Sorakan, Pelaku Ketakutan

Ditertibkan Satpol PP dan Tak Ada Sanksi

Kurang dari 2 jam usai dipasang, bendera putih ini pun ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.

Kasatpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menyebut, penertiban dilakukan karena letak bendera yang dinilai melanggar peraturan tentang pemasangan atribut atau simbol di kawasan tertentu.

"Ditertibkan karena melanggar perda. Gak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," ujar Agus kepada Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, pihaknya dan pemerintah sudah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved