Denpom Kupang Tahan Anggota TNI yang Aniaya 2 Pelajar hingga Babak Belur
Detasemen Polisi Militer (Denpom) menahan anggota TNI yang diketahui melakukan penganiayaan pada dua orang pelajar.
TRIBUN-PAPUA.COM - Detasemen Polisi Militer (Denpom) menahan anggota TNI yang diketahui melakukan penganiayaan pada dua orang pelajar.
Diketahui, anggota TNI tersebut merupakan Kopral EP, yang bertugas di Koramil Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kopral EP ditahan setelah menganiaya dua orang pelajar SMP dan SMA, yakni JU (15) dan YN (17).
"Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang," ujar Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Perampok Bersenjata Api Satroni Rumah Warga di Siang Hari, Modus Menggerebek Cari Buronan Narkoba
Baca juga: Satgas : 27.144 Pasien Covid-19 di Papua Dinyatakan Sembuh Setelah Menjalani Perawatan
Joao menyebutkan, seusai kejadian penganiayaan, anggotanya lalu datang ke Kabupaten TTU untuk menjemput Kopral EP.
Menurut Joao, pihaknya juga menunggu hasil rontgen korban dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu, untuk kepentingan proses hukum.
Dia mengatakan, hasil visum dan rontgen akan dijadikan sebagai alat bukti hukum bagi pelaku.
"Intinya, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Joao.
Menurut Joao, Kopral EP akan diminta bertanggung jawab atas kasus penganiayaan yang dilakukan.
"Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Joao.
Sebelumnya diberitakan, JU dan YN babak belur dihajar seorang anggota TNI, yakni Kopral EP.
Kedua korban harus mendapatkan perawatan intensif di Puskemas Manufui.
Baca juga: Oknum PNS Tampar Warga yang Tak Pakai Masker, Bupati Sumbar Timur: Tak Ada Kompromi, Kita Sanksi
Kakak kandung YN berinisial MN mengatakan, adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ujar MN, Sabtu kemarin.
Komandan Kodim 1618 TTU Letkol Arm Roni Junaidi langsung bergegas menuju rumah orangtua korban untuk meminta maaf dan bertemu dengan para korban.