Hukum dan Kriminal
Cemburu Buta Berujung Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Tersungut emos lantaran cemburu, Erik nekat aniaya pacarnya secara membabibuta, yang berujung dirinya masuk penjara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Setelah dinyatakan lengkap Penyidik Unit Peskrim Polsek Abepura menyerahkan tersangka kasus penganiayaan kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jayapura, Jumat (6/7/2021) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan tersangka kasus penganiayaan yakni MLMA alias Erik.
“Ia dilaporkan pacarnya sendiri atas kasus pemukulan pada 06 Januari 2021 lalu,” ucapnya.
Baca juga: 28.647 orang Sembuh Dari Covid-19, Kota Jayapura Urutan Pertama di Papua
Kata Lington, kasus pemukulan didasari cemburu buta.
“Tersangka mengetahui pacarnya menelpon pria lain, seketika itu pelaku langsung memukul korban beulang kali,” ucapnya.
Baca juga: Operasi Yustisi di Kota Jayapura, 9 Warga Tidak Pakai Masker, Masuk Lapas Abepura
Akibat kejadian itu korbannya mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan mata.
“Mata dan wajah korban penuh lebam akibat pukulan yang dilontarkan tersagka,” beber Lington.
Atas perbuatannya Erik diancam 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan,” ujarnya.