Dianiaya hingga Terkapar, Remaja Ini Berhasil Kabur saat Pelaku Menggali Kuburan Untuknya
Seorang remaja yang bekerja menyadap karet bernama Jusman Abadi (18) tega menganiaya rekannya, Irpan Adi Saputra (18).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang remaja yang bekerja menyadap karet bernama Jusman Abadi (18) tega menganiaya rekannya, Irpan Adi Saputra (18).
Pelaku yang menyimpan dendam, gelap mata kemudian menganiaya korban secara membabi buta.
Untungnya korban sempat lari kabur saat melihat pelaku menyiapkan kuburan untukknya.
Baca juga: 7 Remaja di Gunungkidul Nekat Copoti Bendera dan Ornamen Merah Putih saat Warga Tidur, Ini Motifnya
Baca juga: Kronologi Detik-detik Warga Kepung Ambulans yang Jemput Pasien Covid, Petugas Lari Ketakutan
Peristiwa itu terjadi di pondok kebun milik orangtua tersangka di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) siang.
Pelaku nekat menganiaya korban dipicu dendam karena korban sering terlihat malas-malasan saat bekerja.
Ditambah lagi, pelaku iri terhadap korban yang terlihat banyak uang dan punya motor.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kabag Ops Kompol Willian Harbensyah didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, menjelaskan bahwa korban dan pelaku adalah teman kerja dan sama-sama sebagai penyadap karet.
Namun korban sering terlihat malas-malasan saat menyadap karet tetapi banyak memiliki barang-barang berharga sehingga membuatnya iri dan dendam.
Kemudian korban merencanakan untuk menghabisi korban dan akhirnya dicarilah waktu yang tepat.
Kebetulan pada saat kejadian korban agak kuat menghentakkan kakinya dilantai pondok, pelaku yang berada dibawah sedang mengasah parang tersinggung.
Tanpa basa-basi langsung menganiaya korban membabi buta sehingga korban mengalami luka bagian lengan kanan serta lengan kiri saat menangkis ayunan parang pelaku.
Baca juga: Mengenang Polisi Peraih Bintang Jasa Yang di Sandera Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Goliat Tabuni
Selain itu, korban juga mengalami luka robek dibagian dada kiri.
Merasa nyawanya terancam korban melompat dari atas pondok.

Namun pelaku yang telah kalap kembali mengejar dan menganiaya hingga mengenai bagian belakang kepala korban.
Setelah korban jatuh ke tanah pelaku kembali menganiaya pada bagian punggung korban.
Melihat korban terkapar penuh luka, pelaku mengira korban akan meninggal.
Ia pun langsung berniat menghilangkan jejak dengan membuat lubang kuburan yang tak jauh dari pondok.
Tetapi pada saat pelaku membuat lubang, ternyata korban belum mati.
Dengan sisa tenaga seadanya korban berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit.
Melihat korban tidak ada ditempat, lanjutnya, dengan santai pelaku menuju ke sungai untuk membersihkan diri.
Kemudian pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA dan satu unit handphone Vivo milik korban menuju tempat kontrakan kakaknya di Jalan Perintis Kelurahan Pasar II Muara Enim.
Baca juga: Polisi Dalami Dalang Penyeludupan Satwa Liar Dilindungi di Pelabuhan Sorong
Baca juga: Ratusan Narapidana Narkotika di Papua Dapat Resmisi Kemerdekaan
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, dan setelah menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan.
Setelah itu, akhirnya diketahui tempat persembunyiannya ditempat kos-kosan kakaknya di kota Muara Enim.
Kemudian dilakukan penangkapan, namun pada saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berupaya untuk kabur.
Sehingga anggota langsung meberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kiri pelaku.
Kemudian, tambah AKP Widhi, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan ternyata pelaku adalah DPO Polsek Tanjung Agung dengan kasus pecurian kendaraan bermotor Honda Scoopy BG 2151 OL milik Andri Wijaya.
Aksi tersebut dilakukan pelaku bersama dua orang rekannya yang telah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani hukuman.
Dari kasus tersebut, kata dia, telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 2151 OL,
Satu bilah parang, satu lembar STNK dan satu unit handphone Vivo. Dan pelaku dikenakan pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tebas Teman Menyadap Karet, Pria di Muara Enim Tak Sadar Korban Kabur Saat Siapkan Kuburan