Papua Barat Terkini
Kasus Korupsi Libatkan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Sorong, Polisi: Berkasnya Disusun
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun, menuturkan pihaknya telah memeriksa tersangka.
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Proses hukum kasus dugaan korupsi insentif PNS dan honorer, yang menyeret Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Papua Barat, terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun, menuturkan pihaknya telah memeriksa tersangka.
"Sementara kita lagi menyusun berkas-berkasnya," kata Fakaubun, kepada sejumlah awak media, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Wali Kota Sorong Serahkan Proses Hukum Kasus Korupsi Dua Anak Buahnya ke Polisi
Berkaitan dengan penggunaan anggaran, pihaknya masih mendalami.
"Namun, yang jelas mereka sudah terbukti bersalah, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tuturnya.
Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sekitar 7 orang.
"Terkait indikasi tersangka lainnya, saya belum bisa pastikan," imbuhnya.
Soal dugaan anggaran lain, pihaknya mengaku belum ada bukti lain.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengaku penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kepala Disdikbud dan Bendahara Korupsi Rp 461 Juta, Wali Kota Sorong: Kita Serahkan ke Polisi
"Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta," ujar Setiawan, kepada sejumlah awak media, Kamis (19/8/2021).
Hanya saja, uang tunai yang diselamatkan Rp 147 juta.
"Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik," tuturnya.
"Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kata Setiawan, pihaknya saat ini menahan kepala dinas pendidikan, serta juga bendaharanya.