ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Victor Yeimo

Hakim Tolak Gugatan Kuasa Hukum Terdakwa Victor Yeimo Dalam Sidang Praperadilan

Hakim Pengadilan Klas IA Jayapura, Roberto Naibaho menolak gugatan kuasa hukum terkait terkait penangkapan terdakwa Victor Yeimo

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara
Suasana Sidang Praperadilan Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (31/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Roberto Naibaho menolak gugatan kuasa hukum terdakwa Victor Yeimo dalang kerusuhan Jayapura, Agustus 2019 terkait penangkapan kliennya.

Dalam pembacaan Putusan Praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Roberto Naibaho menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Victor Yeimo dan dinyatakan gugur dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Makna dari Trihari Suci, Rangkaian Perayaan Hari Paskah Umat Katolik

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay mengatakan, kenapa sampai gugur semua kembali pada dasar gugatan.

"Semua kembali kepada permohonan praperadilan yang kami ajukan,"katanya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (31/8/2021).

Menurut dia, ajukan praperadilan berdasarkan tiga hal pokok, pertama kami nyatakan bahwa satgas gakum nemangkawi bukan penyidik dan juga bukan penyidik pembantu. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.

Baca juga: Alasan Jacksen F Tiago Langsung Datangi Satu per Satu Pemain Persipura Jayapura seusai Kekalahan

"Kami menyampaikan ini bukan berdasarkan fakta saja , namun kami sampaikan berdasarkan dasar juridis,"ujarnya.

Dia mengatakan, yang dimaksud dengan dasar juridisnya dalam definisi penyidik sebagaimana di atur pada pasal 1 angka 3 itu tidak pernah menyembutkan identitas satgas nemangkawi.

Tetapi hanya menyembutkan penyidik adalah anggota polisi yang diangkat dengan berdasarkan undang-undang.

"Ini merupakan satu dasar hukum yang kemudian mendasari kami menyampaikan bahwa satgas nemangkawi tidak punya kewenangan menangkap,"katanya.

Baca juga: Wonderkid Persipura Jayapura Dapat Pujian, Pesan Jacksen F Tiago: Harus Rendah Hati

Kemudian yang berikutnya, dalam surat tugas penangkapan itu juga tidak menyembutkan identitas satgas nemangkawi tersebut.

"Begitu pula didalam surat penyelidikan juga tidak pernah menyebutkan identitas satgas nemangkawi,"ujarnya.

"Hal ini yang kemudian menjadi dasar kami, dasar kami ini dikuatkan lagi dengan surat tugas dari satgas nemangkawi itu sendiri,"katanya.

Lanjut dia, surat tugasnya menyebutkan bahwa satgas nemangkawi bertugas untuk memantau aktifitas kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Baca juga: Info CPNS 2021: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD Kemenkominfo di Sini

Ketika saksi yang di hadirkan oleh termohon ke persidangan dan kami tanyakan kepada saksi yang merupakan anggota satgas nemangkawi juga mengaku dalam surat tugas itu tidak ada perintah menangkap Victor Yeimo.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved