Kerusuhan Jayapura 2019
Gugatan Victor Yeimo dalam Sidang Praperadilan Ditolak Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Roberto Naibaho menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Victor Yeimo, dan dinyatakan gugur dalam persidangan.
"Ini kemudian menjadi dasar hukum kekuatan kami dan juga dikuatkan dengan fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Satgas Nemangkawi tidak punya kewenangan menangkap Victor Yeimo," papar Gobay.
Selanjutnya, kedua penangkapan dilakukan tidak dibarengi dengan surat penangkapan.
Hal ini jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Gercin NKRI: PON XX Papua Bangun Nasionalisme Kebangsaan
Ia menjelaskan, apabila seorang anggota polisi melakukan penangkapan, wajib menunjukan surat tugas dan juga surat penangkapan.
"Dalam kasus ini, pada saat melakukan penangkapan terhadap Victor di Tanah Hitam dia tidak sempat menujukan surat tugas," katanya.
Lebih lanjut, Gobay mengatakan surat tersebut ditunjukkan setelah Victor dibawa ke Polda Papua.
Hal ini yang menguatkan dalil kuasa hukum bahwa penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedural.
Baca juga: Komisi III DPR Desak Bareskrim Polri Usut Tuntas Bocornya 1,3 Juta Data Pengguna eHAC
"Lebih jauh lagi, surat penangkapan itu kami kuasa hukum dapat setelah Victor ada di Mako Brimob. Hal ini juga tambah menguatkan kami," ujarnya.
Gobay mengungkapkan jika kliennya tersebut sangat sulit mendapatkan hak-haknya, seperti kunjungan dari keluarga, akses memperoleh layanan rohani, layanan dokter, dan juga kunjungan kuasa hukumnya.
Padahal berkaitan dengan hak tersangka itu dijamin jelas dalam UU Nomor 8 tahun 1981.
Diketahui, Victor Yeimo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM, terkait Kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.
Kerusuhan, dipicu demo menolak rasisme hingga terjadinya pembakaran pertokoan dan perkantoran serta fasilitas umum di Kota Jayapura.
Gabungan Satgas Nemangkawi dan Direktorat Reskrimum Polda Papua menangkap Victor Yeimo saat mobil yang digunakannya ringsek di depan dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, pada 9 Mei 2021, malam.
Polisi menganggap Victor Yeimo sebagai dalang kerusuhan Jayapura, pada Agustus 2019.(*)