Kerusuhan Jayapura 2019
Gugatan Victor Yeimo dalam Sidang Praperadilan Ditolak Hakim
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Roberto Naibaho menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Victor Yeimo, dan dinyatakan gugur dalam persidangan.
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Roberto Naibaho menolak gugatan kuasa hukum terdakwa Victor Yeimo dalang kerusuhan Jayapura, Agustus 2019 terkait penangkapan kliennya.
Dalam pembacaan Putusan Praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Roberto Naibaho menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Victor Yeimo dan dinyatakan gugur dalam persidangan tersebut.
Baca juga: 316 Unit Bus PON XX Papua Tiba di Jayapura
Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay menjelaskan alasan gugur praperadilan tersebut kembali pada dasar gugatan.
"Semua kembali kepada permohonan praperadilan yang kami ajukan,"katanya kepada Tribun-Papua.com, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, ajukan praperadilan berdasarkan tiga hal pokok.
"Pertama, kami nyatakan bahwa satgas gakum nemangkawi bukan penyidik dan juga bukan penyidik pembantu. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menangkap," paparnya.
Baca juga: PKPI Desak DPR Papua Segera Bentuk Pansus Cawagub
"Kami menyampaikan ini bukan berdasarkan fakta saja , namun kami sampaikan berdasarkan dasar juridis."
Gobay mengatakan, yang dimaksud dengan dasar juridisnya dalam definisi penyidik sebagaimana diatur pada Pasal 1 (3) itu tidak pernah menyembutkan identitas Satgas Nemangkawi.
Tetapi hanya menyembutkan penyidik adalah anggota polisi yang diangkat dengan berdasarkan Undang-Undang.
"Ini merupakan satu dasar hukum yang kemudian mendasari kami menyampaikan bahwa satgas nemangkawi tidak punya kewenangan menangkap," katanya.

Baca juga: Pemko Sorong Belum Selesaikan Pembayaran, Pemilik Hak Ulayat Palang Kuburan Covid-19
Kemudian yang berikutnya, dalam surat tugas penangkapan itu juga tidak menyembutkan identitas Satgas Nemangkawi.
"Begitu pula didalam surat penyelidikan juga tidak pernah menyebutkan identitas satgas nemangkawi," katanya.
"Hal ini yang kemudian menjadi dasar kami, dasar kami ini dikuatkan lagi dengan surat tugas dari satgas nemangkawi itu sendiri."
Sementara, Satgas Nemangkawi dalam surat tugasnya menyebutkan bertugas untuk memantau aktivitas kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca juga: Sidang Praperadilan Terdakwa Victor Yeimo Dinyatakan Gugur
"Ketika saksi yang di hadirkan oleh termohon ke persidangan dan kami tanyakan kepada saksi yang merupakan anggota Satgas Nemangkawi juga mengaku dalam surat tugas itu tidak ada perintah menangkap Victor Yeimo," tukasnya.