ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum PNS Dilaporkan Istri Keenam setelah Terbongkar Sudah 7 Kali Kawin Cerai dan Punya 3 Buku Nikah

S (52), salah satu PNS di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan tinggi NTB.

Editor: Claudia Noventa
TribunManado
ILUSTRASI - Seorang PNS dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB setelah mengetahui bahwa suaminya telah 7 kali kawin cerai hingga memiliki 3 buku nikah, pada Senin (30/8/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang PNS dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB setelah mengetahui bahwa suaminya telah 7 kali kawin cerai hingga memiliki 3 buku nikah, pada Senin (30/8/2021).

Diketahui, oknum PNS tersebut berinisial S (52), yang merupakan staf pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara si pelapor, merupakan istri keenam yang menduga menikah lagi dengan perempuan lain.

Pernikahan yang dilakukan S pada 8 Agustus 2021 tersebut adalah penikahan S yang ketujuh.

Baca juga: Tertinggi di Papua, Kasus Kumulatif Terkonfirmasi Positif di Kota Jayapura Capai 12.738 orang

Baca juga: Harimau Terkam Bocah 15 Tahun hingga Tewas, Jasad Dibawa ke Dalam Hutan

Kedatangan istri keenam S didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Tujuh Kali Menikah dan Miliki 3 Buku Nikah

Endang, pendamping pelapor mengatakan jika S diduga telah tujuh kali melakukan penikahan.

Dari tujuh kali pernikahan, S memiliki tiga buku nikah yakni di pernikahan pertama, kelima, dan pernikahan ketujuh.

Sedangkan pernikahan kedua, ketiga, keempat dan keenam hanya dilakukan secara siri.

"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang.

Endang mengatakan pelapor hanya tahu jika suaminya memiliki satu istri yakni istri pertama yang dinikahi secara resmi pada tahun 1990-an dan resmi bercerai.

Namun ternyata, suaminya telah beberapa menikah dan bercerai. Penikahan S yang keenam adalah dengan pelapor pada tahun 2018.

Saat itu pelapor sempat meminta S untuk mengesahkan pernikahan mereka ke KUA. Namun hal tersebut gagal karena ternyata proses inkrah perceraian dengan istri pertama belum selesai.

Namun ternyata S kembali menikah dengan perempuan lain pada 8 Agustus 2021.

Di pernikahannya yang ketujuh, S memiliki buku nikah dan foto pernikahan mereka disebar di komplek perumaha pelapor.

Hal tersebut membuat pelapor tertekan secara psikis karena selama ini ia berusaha mempertahankan rumah tangganya.

"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya. Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS," Kata Endang.

Baca juga: Kepala Distrik di Yahukimo Ditetapkan sebagai Tersangka, Jadi Otak dan Penyandang Dana KKB

Sementara itu Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra mengatakan kasus ini bukan hanya soal perlindungan perempuan dan anak tetapi sudah menyangkut institusi.

"Modus yang digunakkan ini cukup berbahaya kalau seandainya kasus ini dibiarkan dan ditiru oleh orang lain. Modusnya dia dengan memanfaatkan seragamnya kemudian memanfaatkan sarana, inikan sangat berbahaya sekali," Kata Yan.

Ia berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Karena dengan kasus ini kami melihat fakta istrinya tidak diperhatikan apalagi anaknya," Kata Yan.

Kejati Lakukan Klarifikasi

Saat dikonfirmasi, Humas NTB Dedi Irawan membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya pihak Kejati akan melakukan klarfikasi pada pihak-pihak yang terkait sejak Senin (30/8/2021).

Beberapa orang yang telah dimintai keterangan antara laian pelapor, terlapor, serta istri-istri yang lain.

"Tindak lanjut laporan tersebut sudah dilakukan klarifikasi sejak hari Senin oleh Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB, " kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/8/2021).

Ia mengatakan jika S adalah staf TU dan membantah jika yang bersangkutan menggunakan mobil dinas untuk memikat hati para perempuan.

"Tidak mendapat mobil dinas dan jabatan hanya staf TU biasa," tutup Dedi.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Kali Kawin Cerai dan Miliki 3 Buku Buku Nikah, Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved