Dualisme Sekda Papua
Gubernur Papua Harus "Legowo", Ali Kabiyai: Ada Sekda Definitif
Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti lima nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy, dan Basiran.
TRIBUN-PAPUA.COM: Persoalan di tanah Papua tak kunjung berhenti. Mulai dari aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) hingga ditubuh birokrasi Papua yang memiliki dua Sekretaris Daerah (Sekda).
Sekda Papua definitif terakhir kali dijabat Herry Dosinaen pada 7 April 2020.
Saat itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Ridwan Rumasukun sebagai Pj Sekda Papua dengan tugas utama melakukan pemilihan pejabat definitif Sekda.
Baca juga: Bukan Makan Konate, Ini Sosok Pemain Asing yang Dibutuhkan Persipura
Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti lima nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy, dan Basiran.
Pada 10 Juli 2021, calon Sekda Papua mengerucut menjadi tiga orang, yaitu Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, dan Dance Yulian Flassy.
Ketiga nama tersebut diserahkan kepada Tim Penilaian Akhir yang terdiri dari Wakil Presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN, dan Kepala BKN.
Pada 23 September 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan memilih Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.
Namun, hal tersebut kemudian menjadi polemik karena muncul pro dan kontra.
Polemik Sekda
Permasalahan mengemuka setelah dua orang dilantik mengisi jabatan Sekda pada hari yang sama.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIT.
Baca juga: Semarakkan PON XX Papua, Rudy Project Gelar Foto Kontes Kreatif Berhadiah Kacamata Kelas Dunia
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua definitif di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin sekitar pukul 13.30 WIB atau 15.30 WIT.
Pelantikan Dance sebagai sekda definitif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Usai dilantik, Dance mengaku mendapat restu dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam perjalanan, akhirnya Gubernur Papua menyetujui bahwa Dance Flassy adalah Sekda Definitif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sekda-papua-dance-yulian-flassy-saat-berada-di-ruang-kerjanya.jpg)