Lipsus Burung Cenderawasih
Pedagang Souvenir : Polisi Kehutanan Larang Penjualan Mahkota Burung Cenderawasih
Polisi kehutanan melarang pedagang menjual mahkota dari burung cenderawasih
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Polisi kehutanan melarang pedagang menjual mahkota dari burung cenderawasih.
Penggunaan Mahkota Cenderawasih sebagai souvenir pada PON XX Papua nanti, belakangan ini menuai pro dan kontra.
Baca juga: Ini Kronologis Kontak Tembak Antara KNPB dan TNI-Polri di Maybrat
Lantaran burung julukun burung surga itu termasuk habitat yang dilindungi.
Agus Ahmad satu pemilik toko souvenir noken di Jalan Perikanan Nomor 76 Hamadi Pasar mengaku tak menjual mahkota dari Burung Cenderawasih lantaran dilarang oleh polisi kehutanan.
Agus memilih menjual produk yang diijinkan, ia juga menggantikan mahkota cenderawasih dengan mahkota dari bulu ayam.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Terungkap saat Korban Cerita Langsung ke Ibu
"Kami hanya menjual produk yang telah diizinkan saja,"kata Ahmad Agus kepada Tribun-Papua.com, Selasa (7/9/2021).
Dia mengatakan, tokonya menjual mahkota yang terbuat dari bulu ayam, harganya berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
"Harga mahkota kisaran Rp 250 ribu untuk yang dewasa,"ujarnya.
Tak hanya untuk orang dewasa saja, menurut dia, ada juga mahkota untuk anak-anak.
Baca juga: Terkait Mahkota Cenderawasih, Pemerhati Lingkungan Desak PB PON Keluarkan Pernyataan Sikap
"Kami juga siapkan mahkota untuk anak-anak, dengan kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,"katanya.
Ia menambahkan, ia yang membuat mahkota dari bulu ayam itu untuk dipasarkan.
"Kalau untuk pengrajin, kebetulan yang buat saya sendiri,"ujar lelaki berusia 23 tahun itu.(*)