Prostitusi Online di Bandung Terungkap, Dikelola Pria 20 Tahun yang Melibatkan Remaja di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda berinisial FN (20).
TRIBUN-PAPUA.COM - Praktik prostitusi online di Bandung, Jawa Barat, diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial FN (20) yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus protitusi tersebut.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan sudah sekitar setahun pelaku FN menjalankan prostitusi online.
"Kami mengungkap satu perkara prostitusi dengan tersangka FN," kata Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Bersihkan Septic Tank Hotel, Petugas Kebersihan Malah Temukan Janin yang Dibuang dari Kloset
Baca juga: Tim Medis Ungkap Kondisi Bocah 6 Tahun yang Jadi Korban Pesugihan Orangtuanya setelah Operasi
Pria muda ini mempekerjakan enam wanita pekerja seks komersial yang kini berstatus saksi.
Dalam menjalankan bisnisnya, mereka memiliki tempat sendiri, yakni di salah satu apartemen yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
"TKP-nya di apartemen SM," kata Aswin.
Pengungkapan ini terjadi pada 6 September 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Unit PPA mendapatkan informasi bahwa di salah satu apartemen di Kota Bandung terjadi praktik prostitusi online.
"Kami melakukan penyamaran dan berhasil mengungkap di apartemen ini," kata Aswin.
Baca juga: Terkait Mahkota Cenderawasih, Pemerhati Lingkungan Desak PB PON Keluarkan Pernyataan Sikap
Petugas kemudian mengamankan 7 orang perempuan yang di antaranya masih di bawah umur.
"Modusnya, masuk aplikasi chat, dan wanita-wanita ini bagian dari grup chat-nya itu," kata Aswin.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, kondom bekas, uang tunai Rp 250.000, dan pakaian wanita.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap Prostitusi Online di Bandung yang Libatkan Remaja