ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria di Riau Bunuh Remaja 13 Tahun dengan Sadis, Dipicu Dendam Kerap Dimaki-maki Keluarga Korban

Pelaku pembunuh BFR, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas dengan bagian tubuh terpisah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil ditangkap.

(Dok. Polres Inhu)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP pada kasus remaja yang diduga tewas dibunuh di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu (1/9/2021). 

"Pelaku mendekati korban sambil membawa senjata tajam. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melihat ikan dan korban pun ikut," ungkapnya.

Saat berjalan kaki bersama korban kurang lebih 100 meter, sambung Bachtiar, pelaku langsung mengayunkan sajam ke arah korban.

Korban kemudian berteriak dan melarikan diri dalam keadaan terluka. Namun, korban terjatuh dan berteriak lagi meminta tolong.

Namun, korban yang sudah sakit hati dengan korban dan keluarganya langsung mengejar dan menghabisi nyawa korban dengan kondisi bagian tubuh terpisah.

Baca juga: Kronologi 5 Senior Lakukan Tradisi Pemukulan hingga Tewaskan Mahasiswa PIP, Pelaku sempat Berbohong

Pelaku kemudian menutupi jejak darah dari jasad korban dengan pelepah sawit yang sudah kering.

Setelah itu, pelaku meninggalkan jasad korban dalam kanal yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

"Usai itu, pelaku pergi ke kanal tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah. Lalu, pelaku pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa," katanya.

Jasad korban, kata Badchtiar, ditemukan tiga hari kemudian setelah pembunuhan yang dilakukan oleh PM.

Selain menangkap PM, sambung Bachtiar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak, satu unit sepeda motor, satu lembar baju kaos, dan sepasang sepatu milik pelaku.

Saat ini PM sudah mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 atau 338 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

(Kompas.com/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Remaja 13 Tahun yang Ditemukan Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved