Pria di Riau Bunuh Remaja 13 Tahun dengan Sadis, Dipicu Dendam Kerap Dimaki-maki Keluarga Korban
Pelaku pembunuh BFR, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas dengan bagian tubuh terpisah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil ditangkap.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaku pembunuh BFR, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas dengan bagian tubuh terpisah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil ditangkap oleh polisi.
Diketahui, jasad korban ditemukan di dalam kebun sawit PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (30/8/2021) lalu.
Setelah melakukan serangkain penyidikan dan penyidikan, polisi menangkap pelaku yang diketahui berinisial PM (29), yang merupakan pekerja di sebuah perkebunan sawit, Desa Penyaguan.
Baca juga: Seusai Bunuh Temannya karena Kesal Kerap Diejek, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: 4 Fakta Ribuan Burung Pipit Jatuh dan Terkapar di Bali: Ini Kesaksiah Warga hingga Penjelasan BKSD
PM ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, Polsek Batang Gangsal dan dibantu tim Jatanras Polda Riau di rumahnya Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM mengaku membunuh korban menggunakan senjata tajam," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Inhu, Jumat (10/9/2021).
Pelaku sakit hati
Kata Bachtiar, pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berlatar belakang sakit hati.
"Pelaku mengaku sakit hati, karena korban dan juga orangtuanya sering berkata kasar kepadanya, seperti memaki-maki pelaku," ungkapnya.
Peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak memanen sawit di tempatnya bekerja Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tak jauh dari rumahnya, pelaku melihat korban sedang duduk sambil bermain ponsel.
Kemudian, pelaku menghampirinya dan memulai berkata tidak sopan kepada korban.
Baca juga: ODGJ Bawa Kabur Mobil Travel, Polisi Kejar dan Pecahkan Jendela Kaca untuk Hentikan Pelaku
Baca juga: 2 Hari Tak Terlihat, Pasutri dan Balitanya Ditemukan Tewas di Tumpukan Baju oleh Bosnya
"Pelaku menyapa korban dengan mengatakan 'ngapa kau duduk di situ ikan teri'. Teguran pelaku itu mungkin membuat korban kesal, sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan," ungkapnya.
Saat itu, pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Namun, ia tetap melanjutkan perjalanan ke tempat kerjanya yang tak jauh dari tempat korban duduk.
Karena tersinggug dengan perkataan korban, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa remaja 13 tahun tersebut.
Untuk merencanakan aksinya, PM kemudian mengajak korban untuk melihat ikan dan BFR pun mau.
"Pelaku mendekati korban sambil membawa senjata tajam. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melihat ikan dan korban pun ikut," ungkapnya.
Saat berjalan kaki bersama korban kurang lebih 100 meter, sambung Bachtiar, pelaku langsung mengayunkan sajam ke arah korban.
Korban kemudian berteriak dan melarikan diri dalam keadaan terluka. Namun, korban terjatuh dan berteriak lagi meminta tolong.
Namun, korban yang sudah sakit hati dengan korban dan keluarganya langsung mengejar dan menghabisi nyawa korban dengan kondisi bagian tubuh terpisah.
Baca juga: Kronologi 5 Senior Lakukan Tradisi Pemukulan hingga Tewaskan Mahasiswa PIP, Pelaku sempat Berbohong
Pelaku kemudian menutupi jejak darah dari jasad korban dengan pelepah sawit yang sudah kering.
Setelah itu, pelaku meninggalkan jasad korban dalam kanal yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
"Usai itu, pelaku pergi ke kanal tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah. Lalu, pelaku pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa," katanya.
Jasad korban, kata Badchtiar, ditemukan tiga hari kemudian setelah pembunuhan yang dilakukan oleh PM.
Selain menangkap PM, sambung Bachtiar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak, satu unit sepeda motor, satu lembar baju kaos, dan sepasang sepatu milik pelaku.
Saat ini PM sudah mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 atau 338 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
(Kompas.com/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Remaja 13 Tahun yang Ditemukan Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah"