Seusai Bunuh Temannya karena Kesal Kerap Diejek, Pria Ini Serahkan Diri ke Polisi
Seorang warga bernama Kasmu (58) meregang nyawa setelah dibacok tetangga sekaligus temannya, Wasman (53), Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang warga bernama Kasmu (58) meregang nyawa setelah dibacok tetangga sekaligus temannya, Wasman (53), Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.
Korban dan pelaku merupakan warga Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, Jawa Timur.
Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya diketahui sempat membahas duduk persoalan.
Namun entah mengapa tiba-tiba Wasman gelap mata, hingga membacok korban di bagian leher hingga tewas.
Baca juga: 4 Fakta Ribuan Burung Pipit Jatuh dan Terkapar di Bali: Ini Kesaksiah Warga hingga Penjelasan BKSD
Baca juga: 2 Hari Tak Terlihat, Pasutri dan Balitanya Ditemukan Tewas di Tumpukan Baju oleh Bosnya
"Korban dihentikan di sebuah pos, pelaku meminta korban agar jangan mengejek terus. Namun korban bilang kalau saya begitu kamu mau apa. Terjadilah cekcok hingga pelaku bacok korban dua kali menggunakan bendo, tiga jari korban juga terputus," kata Kapolres Tuban AKBP Darman saat ungkap kasus, Sabtu (11/9/2021).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, kejadian mengenaskan itu dipicu pelaku yang sering mendapat ejekan dari korban.
Ucapan korban disebut kerap melukai perasaan pelaku hingga memicu sakit hati.
Bahkan, Wasman dan Kasmu juga sering cekcok setiap harinya, meski keduanya merupakan tetangga sekaligus teman.
"Pelaku ini kerap dihina seperti dibully, misal kamu melarat tidak bisa membuat rumah untuk anakmu. Jadi bullying ini membuat pelaku gelap mata," terangnya.
Baca juga: Jadi Buronan Polisi, 17 Anggota KNPB Maybrat Dikejar Terkait Gugurnya 4 Prajurit TNI
Mantan Kapolres Sumenep itu menambahkan, setelah peristiwa berdarah itu terjadi korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku langsung menyerahkan diri kepada kepolisian setempat.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabit besar atau bendo dan juga sandal jepit atas kejadian tersebut.
"Pelaku kita tahan, dijerat pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tuban Berdarah, Pria Kerek Tega Bacok Tetangganya, Bermula dari Ejekan Korban ke Pelaku