ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Berita Viral

VIRAL Harta Kepsek SMK di Tangerang Rp1,6 Triliun, Urutan 7 Pejabat Tajir Indonesia

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 5 Kota Tangerang ini termasuk dalam urutan ke 7 pejabat tajir se Indonesia. Baca selengkapnya.

Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkap harta kekayaan pejabat, Masuk 10 Daftar Pejabat Tajir, Harta Kepsek SMK di Tangerang Rp1,6 Triliun. 

Jika ditemukan adanya aliran yang mencurigakan, kata Pahala, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti. 

"Jadi untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan," kata dia.

Sayangnya, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut. 

Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK. 

Komisi antikorupsi pun telah mengantongi kecurigaan itu.

Baca juga: Dituding Langgar HAM, Bupati Maybrat: Isu Pengungsian Dimanfaatkan Oknum Tertentu

"Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa KPK, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin," kata Pahala.
 

KPK tegaskan LHKPN wajib tiap tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat harus diserahkan tiap tahun.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding berujar, LHKPN bukan hanya diserahkan saat pertama dan terakhir menjabat.

"Paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Menurut juru bicara bidang pencegahan ini, laporan harta pejabat wajib diserahkan sebagai tindakan pencegahan korupsi.

LHKPN wajib diserahkan tiap tahun berdasarkan aturan yang berlaku.

KPK meminta para pejabat tidak banyak alasan dalam pengisian LHKPN.

Pasalnya, pengisiannya tidak memakan waktu lama.

"Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir," kata Ipi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved