ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tergiur Upah Rp21 Juta, Sopir di Medan Nekat Bawa 30 Kg Ganja yang Ditaruh Dalam Karung

Seorang sopir di Medan, Sumatera Utara, berinisial GP (48) nekat membawa 30 kg ganja yang disimpannya dalam karung di mobilnya.

(Dok. Polda Sumut)
Seorang sopir diringkus Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut karena mengedarkan 30 kg ganja pada Jumat (10/9/2021). Pelaku mengaku diupah Rp 21 Juta jika berhasil mengedarkannya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang sopir di Medan, Sumatera Utara, berinisial GP (48) nekat membawa 30 kg ganja yang disimpannya dalam karung di mobilnya.

Pelaku merupakan warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan.

Ia pun ditangkap polisi di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: KKB Kembali Berulah di Pegunungan Bintang, 70 Pekerja Jalan Trans Papua Dievakuasi

Baca juga: Seorang Siswa Demam saat PTM, saat Di-tracing Total 54 Siswa Positif Covid-19

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Saat dilakukan pengeledahan dalam mobil, polisi menemukan barang bukti 30 bal ganja yang dibalut lakban kuning dalam sebuah karung goni.

"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (dalam penyelidikan)," kata Hadi saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Polisi: Baru 7 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Rudapaksa Anak SMU oleh Oknum Pejabat dan Politisi Papua

Diupah Rp21 Juta

Dalam menjalankan aksinya, sambung Hadi, GP mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Saat ini, tersangka GP sudah ditahan di Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, sambung Hadi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

(Kompas.com/ Kontributor Medan, Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Sopir Bawa 30 Kg Ganja, Diupah Rp 21 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved