Menderita Gangguan Jiwa, Proses Hukum Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Berlanjut
Hasil pemeriksaan kejiwaan oleh RS di Kota Semarang menunjukkan, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan dinyatakan menderita gangguan jiwa.
Editor:
Claudia Noventa
NET
Ilustrasi - Dokter yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya dinyatakan menderita gangguan jiwa.
Korban mengalami trauma berat, gangguan makan hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.
Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Alami Kelainan Jiwa karena Trauma Psikologis Saat Kecil
Berita Terkait