Gara-gara Pinjol, Seorang Istri Mengaku Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, tapi Terus Dipukul
Seorang mantan pramugari berinisial CLK di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang mantan pramugari berinisial CLK di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sedangkan pelakunya merupakan suami dari korban, HAB yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.
Baca juga: Kronologi Pria di Riau Bunuh Bayi Tetangga dan Bakar 2 Motor, Berawal saat Dimintai Air
Baca juga: Demo Ratusan Nelayan Tuntut Pencemaran Laut di Konawe Pecah, Polisi Lepaskan 5 Tembakan
Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.
"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.
Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.
Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.
"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipi saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya,"
"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.
Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.
"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.
Baca juga: Tunggu di Seberang Jurang, KKB Tembaki Aparat saat Evakuasi Jenazah Suster Gabriella

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.
CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda.
Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.
"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan CLK menjawab tidak.