Kekerasan Anak di Bawah Umur
Semua Pihak Diminta Serius Usut Kasus Dugaan Rudapaksa Siswi SMU oleh Oknum Pejabat Papua
Koalisi Pembela Perempuan dan Anak di Papua akan terus memperjuangkan keadilan bagi pihak korban. Semua pihak diminta serius usut kasus tersebut.
"Kemungkin saksi akan bertambah."
Sementara, kasus ini masih dalam status penyelidikan.
Baca juga: Selain Faktor Cuaca, Penyebab Jatuhnya Rimbun Air di Papua Diselidiki
Direktorat Reskrimum Polda Papua, lanjut Kamal, akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap secara utuh kasus ini, mulai kronologis, jumlah korban, hingga terduga pelaku.
"Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.
Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.
Kronologis Singkat
Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak korban menjelaskan para oknum pelaku melancarkan aksi bejatnya secara terencana, hingga keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura mau dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.
Mirisnya, Om dari salah satu korban disebut terlibat dalam kasus ini.
Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam, lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.
Bahkan pelaku dilaporkan mengintimidasi para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku. (*)