Rabu, 6 Mei 2026

Lingkungan

Kasus Pencabutan Izin Usaha Perkebunan di Sorong Bukti Moratorium Sawit Wajib Diperpanjang

Pencabutan perizinan sesuai hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang dipimpin langsung Pemerintah Provinsi Papua Barat serta didukung KPK

Tayang:
(KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN)
Ilustrasi kebun sawit 

Kemudian, 10,7 juta ha izin sawit bertutupan, dan 8,4 juta ha lahan sawit yang tidak memiliki izin, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Yayasan Madani Berkelanjutan di akhir 2020.

“Dari data tersebut masih terdapat banyak lahan yang tidak diketahui statusnya. Permasalahan ini dapat terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan antara area perkebunan sawit dengan data perizinan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: 58.971 Hektare Ekosistem Mangrove di Papua Rusak Parah

Bustar Maitar, CEO Yayasan EcoNusa menambahkan evaluasi izin ini perlu didorong oleh pemerintah daerah agar tidak merugikan negara.

Bustar mengakui hingga kini, belum banyak pemerintah daerah yang melakukan tinjauan termasuk izin sawit yang ada di kawasan hutan di Kalimantan dan beberapa tempat lainnya.

“Tinjauan perizinan juga berkaitan dengan memaksimalkan pendapatan negara dan menyelamatkan kekayaan negara," katanya.

"Dari kasus yang terjadi di Papua Barat yang kami amati, dari sekitar 650.000 ha izin sawit yang telah diberikan pemerintah, ternyata hanya sekitar 52.000 ha yang benar-benar telah ditanami pohon sawit," ungkap Bustar.

Selain itu, dilaporkan juga potensi kerugian negara dari pajak sangat besar.

2. Tata kelola produkivitas sawit masih belum maksimal

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad menyampaikan data KPK tahun 2017, menemukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menghimpun dana perkebunan sawit dari hasil pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) sebesar Rp 11 triliun di tahun 2016.

Dari dana tersebut, sebanyak 81,8 persen dialokasikan untuk subsidi biodiesel, di mana yang mendapat porsi subsidi paling besar adalah pengusaha.

“Dana perkebunan sawit seharusnya dapat digunakan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan pengembangan dan produktivitas perkebunan sawit."

"Misalnya, peremajaan perkebunan sawit rakyat, pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, program peningkatan SDM di sektor perkebunan sawit," jelas Nadia.

Baca juga: Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Papua dan Papua Barat Dievaluasi, Banyak Ditemukan Masalah

Namun kenyataan di lapangan, dana tersebut lebih banyak digunakan untuk program subsidi biodiesel dan justru
tidak banyak menyentuh petani, melainkan porsinya lebih banyak ke pengusaha.

Nadia menegaskan moratorium ini perlu diperpanjang supaya persoalan produktivitas bisa lebih maksimal dan pembagian hasil bagian perimbangan antara pusat dan daerah bisa lebih jelas dan tertuntaskan.

“Pemerintah perlu membuat semacam formula baru untuk memperbaiki kesejahteraan petani sawit. Selain itu perlu ada perbaikan formula penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani sehingga lebih adil untuk kesejahteraan petani dan tidak hanya menguntungkan pengusaha,” ujar Nadia.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved