ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Napi Lakukan Penipuan di Dalam Penjara dengan Modus Beli Kayu Rp 53 Juta, Korban sempat Video Call

Seorang narapidana di salah satu rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur berinisial TH (39) melakukan aksi penipuan dengan modus memesan kayu sonokeling.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
TH (39) pelaku penipuan dengan modus memesan kayu Sonokeling saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. Aksi penipuan ini dilakukan TH dari dalam rumah tahanan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Penipuan dilakukan oleh seorang napi saat berada di balik jeruji besi.

Diketahui, napi tersebut berinisial TH (39), yang sedang mendekap di rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur.

TH melakukan aksi penipuan dengan modus memesan kayu sonokeling.

TH (39) pelaku penipuan dengan modus memesan kayu Sonokeling saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. Aksi penipuan ini dilakukan TH dari dalam rumah tahanan.
TH (39) pelaku penipuan dengan modus memesan kayu Sonokeling saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman. Aksi penipuan ini dilakukan TH dari dalam rumah tahanan. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Baca juga: Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur Ngaku Belajar di Youtube dan Peralatan Beli Online

Baca juga: Polisi Lalu Lintas yang Minta Nomor HP Wanita saat Menilang Kini Dibebastugaskan, Pelaku Minta Maaf

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama mengatakan, awalnya korban mendapat pesanan kayu jenis sonokeling.

"Awal mulanya korban mendapat pesan melalui WA oleh TH ini untuk mengirimkan kayu tersebut ke wilayah Jawa Timur," ujar Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers, Selasa (05/10/2021).

Mendapat pesanan melalui chat WhatsApp (WA) korban lantas berinisiatif untuk memastikan dengan menghubungi pelaku.

Saat itu, korban menghubungi pelaku melalui video call.

"Saat transaksi korban memastikan apakah benar yang memesan ini orangnya ada atau tidak. Jadi dilakukan video call oleh korban, kemudian diangkat oleh si tersangka," ungkapnya.

Korban lantas mengirimkan kayu jenis sonokeling yang dipesan oleh pelaku  dengan menggunakan truk.

"Korban sudah mengirimkan 3,5 kubik kayu sonokeling," ucap Apfryyadi.

Setelah kayu sampai di lokasi, korban lantas menghubungi pelaku untuk mengkonfirmasi terkait pembayaran.

Korban meminta bukti transfer kepada pelaku.

"Nah kayu tersebut dinilai oleh si korban dengan angka kurang lebih Rp 53 juta," tuturnya.

Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer kepada korban.

Melihat adanya bukti tersebut, korban percaya jika pelaku sudah transfer uang pembayaran kayu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved