5 Fakta Mahasiswa yang Demo Dibanting Aparat hingga Kejang-kejang, Berpotensi Langgar HAM
Pada video itu memperlihatkan anggota polisi berpakaian hitam dan mengenakan rompi memiting seorang mahasiswa UIN Maulana Hasanudin bernama Faris.
TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang merekam tindakan represif seorang anggota polisi kepada massa aksi peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.
Pada video itu memperlihatkan anggota polisi berpakaian hitam dan mengenakan rompi memiting seorang mahasiswa UIN Maulana Hasanudin bernama Faris.
Dia membawa Faris ke trotoar kemudian membantingnya hingga bagian belakang badan Faris membentur trotoar cukup keras.
Baca juga: Pernikahan Siswi SMP Putri Ketua MUI di Maluku Tak Ada 1 Bulan, Bemula Diprotes hingga Dibatalkan
Baca juga: Selain Tolak Ikan Tawar dari Jayapura, PT Pangansari Utama Juga Tak Gunakan Telur Ayam Lokal
Tindakan represif polisi kepada mahasiswa ini menjadi perhatian publik hingga menjadi trending topic di Twitter sejak semalam.
Berikut fakta-fakta terkini terkait mahasiswa dibanting polisi di Tangerang.
1. Alami kejang-kejang
Insiden mahasiswa dibanting polisi terjadi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021).
Usai dibanting polisi, mahasiswa bernama Faris ini mengalami kejang-kejang. Dia kemudian ditolong oleh beberapa polisi yang berjaga.
Sayangnya, polisi melakukan pertolongan pertama dengan mendudukan dan menepuk punggung Faris.
Faris lalu diamankan ke Polresta Tangerang, Tigaraksa dan mampu berkomunikasi. Dalam video yang beredar di media sosial, Faris mengungkapkan kondisinya saat ini yang merasa pegal-pegal.
Baca juga: Kakek 74 Tahun Ditahan karena Aniaya Pemuda, Polres Demak Klarifikasi: Ditemukan di Pinggir Jalan
2. Identitas anggota polisi yang banting mahasiswa
Anggoa polisi yang membanting mahasiswa diketahui berinisial NP yang merupakan anggota dari Kapolres Kota Tangerang berpangkat brigadir.
Brigadir NP sudah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten.
“Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Polda Banten,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (13/10/2021).
3. Anggota polisi minta maaf