Pernikahan Siswi SMP Putri Ketua MUI di Maluku Tak Ada 1 Bulan, Bemula Diprotes hingga Dibatalkan
Pernikahan siswi SMP, anak dari Ketua MUI di Kabupaten Buru Selatan, Maluku sempat menghebohkan masyarakat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pernikahan siswi SMP, anak dari Ketua MUI di Kabupaten Buru Selatan, Maluku sempat menghebohkan masyarakat.
Pernikahan itu juga menuai reaksi dari sekolahan hingga KPAI.
Akhirnya pernikahan siri itu dibatalkan sehingga berumur tak sampai satu bulan.
Sebab, orangtua pengantin perempuan akhirnya memutuskan membatalkannya.
Baca juga: Kakek 74 Tahun Ditahan karena Aniaya Pemuda, Polres Demak Klarifikasi: Ditemukan di Pinggir Jalan
Baca juga: Pernikahan Siswi SMP dengan Ustaz yang Tuai Kritik Dibatalkan, Orangtua: Anak Saya Kembali Sekolah
Putri ketua MUI dinikahi ustaz
Pernikahan tersebut adalah pernikahan NK, putri Ketua MUI Buru Selatan, Maluku, Ambo Intan Karate.
Remaja itu dinikahkan secara siri di usia sekitar 15 tahun.
NK diperistri oleh seorang ustaz asal Tangerang, Banten.
Adapun pernikahan digelar di rumah Ambo di Desa Labuang, Buru Selatan pada 29 September 2021.
Memantik aksi demonstrasi
Beberapa hari setelah pernikahan itu, para siswa dan guru SMP tempat NK bersekolah menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Buru Selatan dan DPRD Buru Selatan, Senin (4/10/2021).
Kepala SMP tempat NK bersekolah, Noho Lesilawang mengaku, siswanya itu masih di bawah umur ketika dinikahkan.
"Saat menikah beberapa waktu lalu usianya baru 15 tahun sembilan hari," kata Noho kepada Kompas.com melalui telepon, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Putrinya Disorot karena Menikah Dini, Ketua MUI Buru Selatan: Di Kampung Banyak tapi Tak Diprotes
Beberapa hari sebelum pernikahan, sang ayah yang bernama Ambo sempat mendatanginya.
Ayah muridnya tersebut beralasan ingin memindahkan putrinya ke pesantren.