ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Awalnya Disuruh Teman Foto dengan KTP Dikira Bercanda, Ternyata Dipakai untuk Pinjol Ilegal

M (28) terpaksa harus melunasi utang temannya karena diteror penagih pinjol lantaran ada di kontak darurat.

Editor: Claudia Noventa
Kredivo
ILUSTRASI - Seorang mahasiswa berinisial M (28) kaget, saat tiba-tiba diminta untuk melunasi utang temannya oleh sebuah pinjaman online (pinjol). 

Beruntung, penagih pinjol belum sempat menyebarkan data pribadi seperti foto yang diedit porno.

"Belum sampai disebar data pribadinya, hanya ancaman dengan perkataan kasar," jelasnya.

Selain meminjam dari beberapa aplikasi pinjol lain, korban pun terpaksa menjual motornya lantaran tak tahan dengan teror yang datang bertubi-tubi.

"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," terangnya.

Atas perlakuan yang diterima dari penagih pinjol, korban berniat akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Ke depannya diharapkan pelaku pinjol ilegal bisa segera diberantas oleh kepolisian.

"Rencananya mau lapor polisi. Jangan sampai ada yang menjadi korban lagi. Saya berharap polisi memburu para pelaku," katanya.

Pinjaman Bodong

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online melalui pesan lewat aplikasi WhatsApp ataupun SMS.

Sebab, penawaran pinjol tersebut bisa dipastikan ilegal alias belum terdaftar secara resmi di OJK.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.

"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).

Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.

Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.

Baca juga: Seorang Ibu Tega Aniaya 2 Anaknya hingga Trauma, Suami dan Pembantu Juga Jadi Korban

Iqbal menambahkan sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal terjebak pada transfer dana pinjaman bodong.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved