Rudapaksa
Polisi Tangkap Tukang Ojek Pelaku Rudapaksa Relawan PON Papua
Kasus rudapaksa terhadap salah seorang wanita yang juga sebagai relawan PON itu terjadi di Jalan alternatif,Kampung Nolokla, Distrik Sentani, Timur.
Penulis: Musa Abubar | Editor: Ri
Sesampainya di jalan alternatif Kampung Nolokla, muncul niat pelaku. Kemudian pelaku langsung berhenti. Tak lama kemudian pelaku mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan lalu melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Korban MD (25) tentu saja menolak. Karena pelaku mengancam akan memukul korban dan kalah pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku,"ujarnya.
Lantaran dibawa ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya.
Tapi, tak lama kemudian korban mengambil batu dan langsung memukul kearah kemaluan pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dan melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri.
"Setelah laporan diterima dan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas pelaku,"katanya.
Baca juga: Relawan PON Diminta Bersabar, Honor Segara Dibayarkan Secepatnya, Anggaran Sudah Siap
Pelaku merupakan tukang ojek yang sering mangkal di Kampung Harapan. Personel Polsek Sentani Timur berhasil mencium keberadaan pelaku.
Selang 2 hari kemudian, pada Senin (17/10/2021) pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Kampung Harapan.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada.
Kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam.
Baca juga: Aloysius Giyai, Hadiah dan Energi Baru Bagi Pegunungan Bintang
"Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DS 3770 AE milik pelaku,"ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.(*)