Rudapaksa
Polisi Tangkap Tukang Ojek Pelaku Rudapaksa Relawan PON Papua
Kasus rudapaksa terhadap salah seorang wanita yang juga sebagai relawan PON itu terjadi di Jalan alternatif,Kampung Nolokla, Distrik Sentani, Timur.
Penulis: Musa Abubar | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Musa Abubar
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus rudapaksa terhadap salah seorang wanita yang juga sebagai relawan PON itu terjadi di Jalan alternatif,Kampung Nolokla, Distrik Sentani, Timur
Demikian Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait kepada Tribun-Papua.com, Selasa (26/10/2021).
Iptu Jetny menjelaskan kasus rudakpsa terhadap salah seorang wanita yang juga sebagai relawan PON itu terjadi di Jalan alternatif, Kampung Nolokla, Sentani.
"Pelakunya adalah tukang ojek yang kesehariannya mangkal di Kampung Harapan Sentani Timur,"ujarnya.
Baca juga: Hari Pertama Bekerja Sebagai ASN, Paulus Waterpau: Suasana Baru dan Semangat Baru
Dia mengatakan, oelaku berinisial OO (29) ditangkap pada Senin (17/10/2021). Si tukang ojek itu ditangkap setelah rudapaksa seorang wanita di Jalan Alternatif, Dapur Papua, Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur.
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan pihak korban kepada polisi pada 15 Oktober 2021. Dari laporan yang diperoleh, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Lanjut dia, pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan profesinya sebagai tukang ojek di kawasan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolsek Jetney menjelaskan rudapaksa iitu bermula kala korban yang bekerja sebagai relawan PON XX di Bidang Konsumsi.
Setelah bekerja pukul 23.00 WIT, korban yang hendak pulang, dan menumpangi kedua temannya yang sedang menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Mantan Bupati Yalimo Kini Berdiam Diri di dalam Penjara Mapolda Papua Usai jadi Tersangka
Namun sesampainya di Hati Hilang Kampung Nendali, mantan suami korban datang menggunakan sepeda motor dari arah belakang, kemudian menghentikan korban.
Sehingga korban turun dari sepeda motor, seketika itu juga kedua teman korban langsung pergi.
"Setelah itu, mantan suami menawarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Namun korban tidak mau, sehingga mantan suami korban langsung memukul (menampar) kepala korban sebanyak satu kali,"katanya.
Usai menampar, kata dia, mantan suami korban langsung pergi meninggalkan korban. Tak lama berselang, pelaku OO (29) datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban, kemudian pelaku OO menawarkan kepada korban untuk mengantar pulang korban.
Namun dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati jalan alternatif Dapur Papua.
Baca juga: Usai Lengser dari Jabatan, Mantan Bupati Yalimo Jadi Tersangka Korupsi
Sesampainya di jalan alternatif Kampung Nolokla, muncul niat pelaku. Kemudian pelaku langsung berhenti. Tak lama kemudian pelaku mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan lalu melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Korban MD (25) tentu saja menolak. Karena pelaku mengancam akan memukul korban dan kalah pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku,"ujarnya.
Lantaran dibawa ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya.
Tapi, tak lama kemudian korban mengambil batu dan langsung memukul kearah kemaluan pelaku. Korban akhirnya melarikan diri dan melompat ke jurang untuk menyelamatkan diri.
"Setelah laporan diterima dan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas pelaku,"katanya.
Baca juga: Relawan PON Diminta Bersabar, Honor Segara Dibayarkan Secepatnya, Anggaran Sudah Siap
Pelaku merupakan tukang ojek yang sering mangkal di Kampung Harapan. Personel Polsek Sentani Timur berhasil mencium keberadaan pelaku.
Selang 2 hari kemudian, pada Senin (17/10/2021) pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Kampung Harapan.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada.
Kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam.
Baca juga: Aloysius Giyai, Hadiah dan Energi Baru Bagi Pegunungan Bintang
"Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DS 3770 AE milik pelaku,"ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.(*)